Ahad 22 Apr 2018 09:30 WIB

'Penamparan Siswa Bukan Disiplin Positif'

Penamparan justru akan sulit memutus mata rantai kekerasan di sekolah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Seorang guru di SMK di Purwokerto, Jawa Tengah terlihat sedang mengusap pipi siswanya dan kemudian langsung tiba-tiba menamparnya dengan keras hingga siswa terhuyung.
Foto: Youtube
Seorang guru di SMK di Purwokerto, Jawa Tengah terlihat sedang mengusap pipi siswanya dan kemudian langsung tiba-tiba menamparnya dengan keras hingga siswa terhuyung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penamparan siswa SMK oleh gurunya sendiri di Purwokerto, Jawa Tengah, bukan disiplin yang akan berdampak positif. Kasus penamparan itu justru akan melanggengkan budaya kekerasan di sekolah. 

Pengurus daerah FSGI di Mataram, NTB, Mansur mengatakan alasan guru melakukan tindak kekerasan karena anggapan bahwa kekerasan perlu untuk mendisiplinkan siswa. “Jika guru beranggapan seperti itu maka akan selalu ada korban kekerasan di sekolah dan sulit memutus mata rantai kekerasan di sekolah,” kata Mansur, dikutip dari siaran resmi, Ahad (22/4).

Menurut Mansur kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap siswanya di Indonesia cukup sering terjadi. Sebab, tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk mendidik dan mendisiplinkan siswa. 

Baca Juga: Video Guru Tampar Murid SMK Viral, Ini Kata FSGI

Menurutnya, apapun bentuk tindak kekerasan dunia pendidikan tidak dibenarkan. Dia menambahkan perilaku guru yang melakukan tindak kekerasan tidak mencerminkan kompetensi kepribadian sebagai seorang guru. 

Kompetensi kepribadian seorang guru memiliki beberapa indikator, di antaranya kepribadian yang mantap dan emosi yang stabil. Tindakan yang dilakukan oleh seorang guru pun, lanjutnya, juga harus sesuai dengan norma hukum, norma sosial, norma agama, dan juga peraturan perundangan yang berlaku. 

Menurut dia, guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas. Sebab, setiap guru pasti akan menghadapi siswa yang berperilaku agresif dan juga sulit diatur.

Karena itu, dia menyebutkan, pemberian sanksi kepada siswa harus yang bersifat mendidik dan bukan menggunakan kekerasan. Siswa yang dianggap tidak tertib harus dibina dan diberikan sanksi berupa disiplin yang positif. 

“Menampar siswa yang tidak tertib bukan merupakan disiplin yang positif, tetapi justru melanggar UU Perlindungan Anak,” ujar Mansur.

Baca Juga: Guru Tampar Murid Jadi Tersangka, FSGI: Hormati Proses Hukum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement