Ahad 04 Mar 2018 18:00 WIB

Kemendikbud: Pembatasan Gawai tak Hambat Kreativitas Siswa

Siswa juga berhak mengakses informasi dengan memanfaatkan alat digital.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Anak main ponsel. Ilustrasi
Foto: The West
Anak main ponsel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan penggunaan gawai tidak akan menghambat kreativitas siswa di sekolah. Sebab, di era disrupsi seperti sekarang, siswa juga berhak mengakses informasi dan ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan alat digital.

"Saat ini kan banyak siswa yang mempunyai kegiatan atau aktivitas yang memang harus menggunakan gawai. Itu pastinya akan jadi pertimbangan kami juga (dalam merancang SKB)," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto kepada Republika.co.id, Ahad (4/3).

Dia mengatakan, bentuk pembatasan penggunaan gawai siswa/i di sekolah pastinya akan disesuaikan dengan usia siswa, kematangan emosi, dan faktor-faktor lainnya. Sehingga bentuk pembatasan penggunaan gawai bagi siswa Sekolah Dasar (SD) akan berbeda dengan bentuk pembatasan bagi siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan begitu seterusnya.

Selain dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dalam pembentuan SKB tersebut juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sehingga, bentuk pembatasan penggunaan gawai dimungkinkan tidak melulu dengan penyitaan gawai oleh guru. Bisa jadi, kata Daryanto, Kemenkominfo membuat suatu program yang bisa memproteksi situs-situs yang tidak layak diakses siswa..

"Bisa jadi nanti Kemenkominfo merancang suatu program yang bisa melakukan proteksi-proteksi tertentu bagi siswa di sekolah. Yang tahu masalah itu Kemenkominfo lah, tapi saya memastikan akan ada kajian yang benar," jelas dia.

Diketahui, saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk membatasi penggunaan gawai bagi anak. Tujuannya, untuk mengurangi risiko paparan konten negatif pada anak dan mencegah anak kecanduan gawai.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama Menteri meliputi Menkominfo, Menteri PPPA, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai payung hukum pembatasan gawai pada anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement