Selasa 12 Dec 2017 13:30 WIB

Kemendikbud akan Kaji KIA Dipakai untuk Pendaftaran Sekolah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengkaji perihal penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat pendaftaran sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan saat ini salah satu syarat pendaftaran sekolah yakni dengan menggunnakan akta kelahiran.

Kendati demikian, Muhadjir belum dapat memastikan KIA dimasukan sebagai salah satu syarat dalam berkas pendaftaran sekolah ataupun sebagai penganti akta kelahiran. "Memang akta kelahiran yang diperlukan, nanti apakah itu bisa mengganti akta atau tidak nanti kita lihat (akan dibahas, Red)," tutur Muhadjir di sela-sela kunjungannya ke SMP N 1 Cawas, Klaten pada Selasa (12/12).

KIA diperuntukan bagi warga usia 1-17 tahun dan belum menikah yang berfungsi sebagai kartu identitas untuk pendataan. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016.

KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA juga dimaksudkan untuk pemenuhan hak anak. "Belum kita belum sampai ke sana. Sekarang kita masih siap-siap benahin soal Ujian Nasional dulu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement