Selasa 14 Nov 2017 14:52 WIB

Kemendikbud Rancang Aplikasi Program Zonasi Sekolah

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Gita Amanda
Dirjen Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad
Foto: Antara
Dirjen Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merancang sebuah aplikasi pada penerapan program zonasi. Aplikasi tersebut bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten atau kota di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, mengatakan aplikasi zonasi juga telah dikembangkan untuk program zonasi sarana dan prasarana, zonasi distribusi guru, serta zonasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). 

"Jadi seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," jelas Hamid, Selasa (14/11).

Domisili yang dimaksudkan, lanjut Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut (karakteristik) berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung. 

Sedangkan bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten atau kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. "Aplikasi zonasi dapat mempermudah setiap pelaku pendidikan dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," tegas Hamid.

Dia menyebut, zonasi pendidikan pun dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.

Oleh karena itu, Hamid berharap, dengan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi, bisa mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, juga bisa menekan diskriminasi dalam dunia pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement