Ahad 29 Oct 2017 16:12 WIB

PGRI: Guru Perokok Harus Diberi Pembinaan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi guru mengajar di kelas.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi guru mengajar di kelas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan guru harus diberi pembinaan agar tidak merokok di areal sekolah. Sanksi yang diterapkan kepada guru perokok hendaknya mengedepankan aspek pembinaan.

Unifah menyatakan sepakat bahwa sekolah adalah areal bebas rokok. Menurutnya, PGRI sudah lama menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. PGRI meminta guru untuk tidak merokok di area sekolah.

"Lakukan pembinaan bahwa itu nggak bagus, sekolah harus kawasan bebas rokok," kata Unifah saat dihubungi Republika, Ahad (29/10).

Unifah menilai Kemendikbud perlu membuat rambu-rambu kebijakan, kendati pengelolaan sekolah merupakan kewenangan daerah. Sanksi yang diterapkan hendaknya lebih menekankan pada aspek pembinaan. Guru harus mendapat peringatan lebih dulu sebelum dikenakan sanksi.

Beberapa daerah berinisiatif menerapkan sanksi terhadap guru perokok. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie misalnya, mengancam guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu.

Unifah menilai mutasi sah-sah saja dilakukan asalkan didahului pembinaan. Misalnya, setelah guru itu dididik sekian kali tetap tidak ada perubahan. Karena mutasi guru perokok ke tempat terpencil bukan tanpa risiko.

Menurutnya, mutasi tanpa didahului pembinaan justru berdampak tidak baik bagi daerah terpencil tempatnya dimutasi. Ada kekhawatiran guru tersebut tidak mengubah kebiasaan buruknya di tempat terpencil sehingga anak-anak di lokasinya akan terpapar rokok.

"Kebijakan apapun juga tidak bisa tiba-tiba langsung diberi sanksi, lebih baik diberi penyadaran bahwa itu tidak bagus bagi para guru karena etikanya guru itu bebas rokok. Apalagi diperlihatkan kepada anak-anak," kata Unifah.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga guru yang merokok di area sekolah. Guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah diancam akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu.

"Kalau ada guru yang merokok di sekolah tolong SMS atau Whatsapp ke saya di nomor 081313424131, dilengkapi dengan foto guru yang sementara merokok, saya akan berikan sanksi tegas," kata Rusli Habibie, Sabtu (28/10).

Pernyataan tersebut disampaikan gubernur saat meluncurkan program wirausaha sekolah di SMA Negeri 1 Tibawa, Kabupaten Gorontalo. "Saya tidak mau lihat ada guru yang merokok di kelas atau lingkungan sekolah, apalagi murid-muridnya," tegasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement