Senin 17 Jul 2017 18:05 WIB

Menristek Minta Rektor Gunadarma Beri Sanksi Pelaku Bullying

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Universitas Gunadarma
Foto: Gunadarma.ac.id
Universitas Gunadarma

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Sekolah Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir telah memerintahkan jajarannya untuk segera berkomunikasi dengan rektor Universitas Gunadarma terkait adanya kasus perundungan atau bullying. Menurutnya, rektor Universitas Gunadarma telah bertindak memberikan sanksi terhadap tiga orang pelaku yang melakukan tindakan bully tersebut.

"Rektor harus segera menindak," ujar Nasir di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (17/7).

Nasir melarang tindakan bully di lembaga pendidikan. Sebab, anak didik memiliki kesamaan hak dalam pendidikan, terutama bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.  "Disibilitas inilah harus kita layani sesuai warga yang lain, kalau ada bullying semacam ini rektorlah yang menindak," kata Nasir.

Sebelumnya, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan, mahasiswa yang melakukan bully terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus bisa diberikan teguran bahkan dikeluarkan dari kampus. Menurutnya, Gunadarma memiliki aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh mahasiswa. Kini Universitas Gunadarma sedang mengumpulkan data dan faktar dari pelaku bullying. Data tersebut akan dijadikan acuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement