Kamis 13 Jul 2017 20:39 WIB

Kemendikbud: Banyak Daerah Mengeluh Kekurangan Guru

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah siswa-siswi murid baru kelas 1 memperhatikan gurunya saat memberi arahan pada hari pertama masuk sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pejaten Barat 10 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah siswa-siswi murid baru kelas 1 memperhatikan gurunya saat memberi arahan pada hari pertama masuk sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pejaten Barat 10 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mendata jumlah guru yang akan pensiun. Hal itu untuk meminimalisasi potensi krisis guru dalam jumlah banyak.

“Sudah banyak daerah (mengeluh kekurangan guru) kalau kita khususnya lagi tanpa hitung guru honorer,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Kamis (13/7).

Dia mencontohkan, pada 2017 sebanyak 36.010 guru PNS dan 2.450 guru bukan PNS yang akan pensiun. Jumlah tersebut belum termasuk guru agama. Total ada 41.722 guru yang akan pensiun tahun ini. Data tersebut diambil dari data pokok pendidikan (dapodik) setiap sekolah.

“Sekarang Pemda DKI Jakarta (memprediksi) baru (pada) 2022 akan terjadi kekurangan guru. Iya, bukan hanya DKI, tapi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Guru adalah milik pemda sehingga proses pengangkatan merupakan kewenangan pemda. Menurut dia, tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengeluhkan kekurangan guru pada Kemendikbud adalah salah. “Ketika yang angkat pemda, kita tanya pemda punya uang nggak untuk gajinya,” kata pria yang akrab disapa Pranata ini.

Dia menyebut belanja pegawai di suatu daerah melebihi batas ketentuan, maka pemda tidak bisa merekrut guru. Menurut dia, bukan Kemendikbud yang mengatakan tidak boleh, tetapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)-lah yang tidak bisa memberikan formasi itu.

Ketika Dinas Pendidikan melaporkan kebutuhan guru, Kemendikbud akan melakukan pengecekan. Namun, penentuan formasi merupakan ketentuan Kemenpan RB. Ada tiga aturan untuk mengangkat guru, yakni harus ada sertifikat pendidik, ikut seleksi, dan yang utama pemda memilki anggaran untuk belanja pegawai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement