Ahad 02 Jul 2017 17:30 WIB

Disdik Agar Beri Sanksi Sekolah yang 'Menjual Beli Kursi'

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Pelajar melintasi banner pengumuman pendaftaran sekolah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pelajar melintasi banner pengumuman pendaftaran sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) mengingatkan dinas pendidikan setiap daerah untuk memberi sanksi pada kepala sekolah yang terbukti melakukan transaksi jual beli kursi dalam penerimaan peserda didik baru (PPDB) 2017. “Jual beli kursi dilarang keras apa pun alasannya. Kadisdik (kepala dinas pendidikan) harus memberikan sanksi bagi kepsek yang melakukan hal tersebut,” kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada Republika.co.id, Ahad (2/7).

Fenomena jual beli kursi kerap mewarnai PPDB. Salah satu upaya Kemendikbud mengatasi persoalan itu, yakni dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Salah satu pasalnya, yakni mengamatkan untuk menyediakan kuota minimal 20 persen bagi siswa kurang mampu yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah itu. Permendikbud itu juga bertujuan untuk menghapus label sekolah favorit, unggulan dan lain-lain.

Hamid menegaskan sekolah harus memenuhi kuota minimal 20 persen bagi siswa kurang mampu. Terutama siswa yang berdekatan dengan sekolah negeri itu. Kendati demikian, Hamid mengatakan, Kemendikbud mempersilakan bagi sekolah yang kesulitan mendapat siswa kurang mampu di sekitar sekolah, bisa mengisi kekosongan dari siswa di luar zonasinya. “Kalau siswa miskinnya sudah habis, boleh digunakan untuk siswa lainnya di zona tersebut,” ujar Hamid.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement