Senin 19 Jun 2017 16:34 WIB

Permendikbud Lima Hari Sekolah Sesuai Hasil Rapat Terbatas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Siswa sekolah dasar (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa sekolah dasar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) terkait program lima hari sekolah yang diusung kementeriannya bukan semata-mata bukan atas keinginannya sendiri. Program ini telah masuk dalam rapat terbatas dan disetujui oleh Presiden untuk ditindaklanjuti.

Dalam rapat terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai. Singkronisasi ini dilakukan agar pada hari Sabtu dan Ahad dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat. Keluarga kemudian bisa memanfaatkan hari libur ini untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia.

"Ini hasil Ratas, jadi tidak betul kalau saya bertindak tanpa dasar ratas. Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri," kata Muhadjir di Istana Negara, Senin (19/6).

Dalam hasil rapat terbatas per tanggal 21 Februari 2017, pada poin kesembilan menyebutkan bahwa Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai.

Muhadjir menyampaikan, program lima hari sekolah belum tentu akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. Sebab pemerintah saat ini tengah meninjau kembali program tersebut bersama Kementerian Agama, dan pihak terkait lain untuk disinkronkan.

Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, meski akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya diterbitkan, Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 ini belum dibatalkan. Hanya saja pelaksanaanya menunggu Perpres yang akan dibahas dalam waktu dekat.

"Proses (pembuatan Perpres) akan cepat, maka ini (Permendibud) tidak akan diberlakukan, tapi menunggu Perpres. Kita lihat nanti terserah dari Presiden yang menentukan," ujarnya.

Terkait dengan Madrasyah Diniyah yang akan diikutsertakan dalam pendidikan sekolah umum, Ma'ruf Amin menyebut bahwa pembahasan ini akan dibicarakan di Kementerian Agama, karena Madrasah Diniyah ini umumnya dikoordinasikan oleh Ormas Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement