Senin 19 Jun 2017 15:22 WIB

Permen Sekolah Lima Hari akan Diperkuat Perpres

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indira Rezkisari
Ketua MUI Maruf Amin (kanan) dan Mendikbud Muhadjir Effendy (kiri) memberikan keterangan pers terkait Program Sekolah Limah Hari, di Istana Negara, Senin (19/6).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Ketua MUI Maruf Amin (kanan) dan Mendikbud Muhadjir Effendy (kiri) memberikan keterangan pers terkait Program Sekolah Limah Hari, di Istana Negara, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik sekolah lima hari yang diusulkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemedikbud) masih diperbincangkan oleh masyarakat. Program ini dianggap akan memberatkan siswa selaku anak didik, orangtua, dan masyarakat. Selain itu, program ini pun disebut mengancam pelajaran agama siswa yang sering kali diakses usai jam belajar.

Menanggapi hal ini pemerintah bergerak cepat. Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke Istana Negara, Senin (19/6).

Usai pertemuan tersebut, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo melihat ada yang harus diperbaiki dari peraturan menteri terkait sekolah lima hari. Untuk itu Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan tersebut.

"Presiden juga akan meningkatkan regulasinya dari semula Permen (Peraturan Menteri), mungkin akan dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)," kata Ma'ruf Amin.

Penataan ulang kembali Permen yang diperkuat oleh Perpres ini diharap mampu meminimalisir masalah-masalah yang menjadi krusial di masyarakat, sehingga apa yang dinginkan bisa tertampung dan kemudian dimasukkan dalam aturan baru yan dibuat. Dalam pembuatan Perpres ini Presiden akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, termasuk ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Aturan ini juga bakal memberikan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah, tidak hanya dilindungi tapi juga dikuatkan. Keberadaan Madrasah Diniyah pun diharap mampu memberikan kesadaran kepada siswa untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham radikalisme.

Ma'aruf menjelaskan, dalam Perpres ini pun kemungkinan program sekolah bukan Lima Hari Sekolah (LHS), tapi bisa menjadi Pendidikan Penguatan Karakter. Sehingga program ini bisa lebih menyeluruh yang lebih komprehensif, guna menamping aspirasi masyarakat.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama Pepres ini bisa dihasilkan dan suasan menjadi harmonis, tenang, dan tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement