Ahad 26 Mar 2017 17:42 WIB

Guru Masih Belum Nyaman Bekerja

Guru sedang mengajar/ilustrasi.
Guru sedang mengajar/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen menunggu implementasi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ia menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya berupaya menjabarkan yang ada dalam UU Sisdiknas.

"Namun, hal itu tidak atau belum cukup memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam bekerja. Kelanjutan, teknis dan follow up kebijakannya bagaimana," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Ahad (26/3).

Menurutnya, seharusnya Kemendikbud memberikan pengayoman terhadap guru dalam bentuk 'penyadaran dan mengubah' paradigma mereka dalam bekerja. Artinya, ia menjelaskan, saat ini keadaan telah berubah jauh.

"Untuk itu, mindset guru harus berubah, sehingga pendekatan dan metode pembelajaran serta komunikasi guru dengan berbagai pihak berubah pula," tutur Abduhzen.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 10/2017 dijelaskan, regulasi itu memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Dalam Pasal 3, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan pada pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement