Rabu 19 Oct 2016 20:43 WIB

Kemendikbud Susun Aturan Penghapusan LKS

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy (kanan), dan Menteri Pendidikan Malaysia Dato’ Seri DiRaja Mahdzir Bin Khalid (kiri) meninjau stand pameran buku Malaysia seusai pembukaan Indonesia International Book Fair (IIBF) 2016 di JCC, Jakarta,
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy (kanan), dan Menteri Pendidikan Malaysia Dato’ Seri DiRaja Mahdzir Bin Khalid (kiri) meninjau stand pameran buku Malaysia seusai pembukaan Indonesia International Book Fair (IIBF) 2016 di JCC, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). Rumusan tersebut masih terus disiapkan.

"Sedang disiapkan peraturannya," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam kepada Republika.co.id, Rabu (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Nizam mengatakan, peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tebtang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jamnseminggu di sekolah.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata Mendikbud Muhajir Effendy di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (13/10).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement