Sabtu 03 Sep 2016 06:52 WIB

Ombudsman RI Masih Temukan Kecurangan PPDB Online

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ombudsman Republik Indonesia masih menemukan sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Kecurangan beragam, mulai dari rekayasa online, tekanan pihak ketiga, sampai pungutan liar.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, menyatakan dalam proses pelaksanaan PPDB 2016 terjadi berbagai penyimpangan yang lebih canggih, dari rekayasa online hingga tekanan dari para pejabat daerah dan kalangan aktivis untuk memaksa panitia PPDB melanggar aturan. "Pungutan liar juga masih marak dalam pelaksanaan PPDB kali ini," kata Suaedy, kepada Republika.co.id, Jumat (2/9).

Ia menerangkan, bentuk maladministrasi yang ditemukan Ombudsman secara rinci antara lain, berupa rekayasa PPDB Online. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota patut diduga telah mengubah nilai PPDB Online dari beberapa siswa yang ingin melanjutkan pendidikan dari SMP ke SMA dengan cara bekerja sama dengan provider yang mendapatkan pekerjaan dari dinas terkait.

Ada pula temuan lain, siswa yang sudah masuk dalam PPDB Online hasil seleksi terakhir seharusnya melakukan daftar ulang. Namun, Suaedy mengatakan ada beberapa siswa yang tidak melakukan daftar ulang karena diterima di sekolah lain, namun namanya tidak dihapus. Ia kemudian digantikan oleh siswa lain secara tidak resmi dengan cara membayar atau atas pengaruh pejabat tertentu.

Pengaruh dari desakan dan kedekatan ini membuat kepala sekolah/pihak dinas/kepala daerah tidak berani menolak siswa titipan seperti dari anggota legislatif, aparat penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut Suaedy, berbagai maladministrasi tersebut hanya bisa diselesaikan dengan sinergi antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama sehubungan dengan otonomi daerah.

Kepala daerah, dia mengatakan memiliki peran penting dan kebijakan dalam pelaksanaan dan pencegahan maladministrasi PPDB tersebut. “Namun kuncinya tetap ada di Kemendibud. Jika Kemendikbud tidak peduli dengan maraknya maladministrasi, berupa penyimpangan, pungutan liar dan KKN, maka bisa dikatakan mereka tidak punya niat baik untuk memperbaiki PPDB berikutnya,” ujar Suaedy.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Lely Pelitasari Soebekty menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari Kemendikbud dalam paparan temuan maladministasi dalam pelaksanaan PBDB nasional 2016 oleh Ombudsman RI. Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan 3 Kementeian yaitu Kemendagri, Kemenag dan Kemendikbud di kantor Ombudsman RI Jl. Patra Kuningan, Jakarta Pusat terkait hasil pemantauan nasional Ombudsman RI di 33 Provinsi, namun utusan dari Kemendikbud tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement