Rabu 24 Aug 2016 10:27 WIB

PGRI Minta Pemerintah Susun UU Perlindungan Guru

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Achmad Syalaby
Guru Agama Islam (Ilustrasi)
Foto: Antara
Guru Agama Islam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SIAK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera menyusun Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru. Hal ini dinyatakannya mengingat maraknya peristiwa kekerasan atau kriminalitas guru oleh sejumlah pihak terutama orang tua siswa,

“Peristiwa kekerasan terhadap guru sangat kami sayangkan. Oleh karena itu, kita akan terus mendesak pemerintah untuk menyiapkan perlunya UU perlindungan profesi guru,” ujar Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) Pengurus Besar PGRI, Unifah Rasyidi di Siak, Riau, belum lama ini. Selain mencegah kekerasan terhada guru, dia berharap, pendidikan karakter juga bisa bertaut melalui penegasan aturan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerangkan, negara sebenarnya telah memiliki aturan perlindungan guru ini melalui PP Nomor 74 Tahun 2008. “Hanya saja mereka menuntut menjadi UU. Kalau seperti itu, ya terserah saja,” terang Muhnadjir.

Menurut Muhadjir, solusi atas maraknya kekerasan terhada guru kuncinya bukan di UU. Hal ini lebih baik diarahkan ke kode etik profesi yang dilakukan oleh organisasi profesinya. “Ya jadi kalau ada tindakan seperti itu, yang melakukan organisasi profesinya. Ini seperrtinya belum ada,” jelas Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyiapkan kode etik profesi guru sebagaimana yang dimiliki profesi lainnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement