Jumat 10 Jun 2016 01:10 WIB

Purwakarta Bentuk Tim Perlindungan Guru

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Dedi Mulyadi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, akhirnya mengeluarkan surat keputusan bupati mengenai pembentukan tim pembela guru (TPD). Keluarnya aturan ini, merujuk pada maraknya kasus laporan hukum yang menimpa para guru tersebut.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, saat ini sudah ada tim yang akan memberikan perlindungan terhadap guru bila guru tersebut tersandung masalah hukum berkaitan dengan laporan orang tua siswa. Tim itu, salah satunya terdiri dari sepuluh advokat.

"Guru yang kita lindungi, yaitu pendidik yang benar-benar bekerja dan mendidik siswanya," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Kamis (9/6).

Menurut Dedi, di wilayahnya ada guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa, gara-gara guru itu menegur dan memberi sanksi tegas terhadap siswa yang mencuri laptop sekolah. Tetapi, teguran dari guru itu, justru berujung pada ranah hukum. Yaitu, guru yang dipolisikan.

Padahal, itu guru niatnya baik. Mendidik siswanya, supaya berperilaku jujur. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Justru, guru tersebut yang dipolisikan, gara-gara teguran keras itu.

Selain itu, ada juga guru (Kepsek) yang diduga telah menampar siswanya, karena siswa itu nakal. Tetapi, yang terjadi guru tersebut justru ditampar balik oleh orang tuanya, lalu hendak dihakimi. Tak hanya itu, guru tersebut dilaporkan ke kepolisian juga.

Untuk melindungi guru yang tersandung masalah seperti ini, maka pemkab membentuk tim khusus. Untuk itu, mulai hari ini pihaknya telah keluarkanSurat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta No 424.05/Kep.576-Disdikpora/2016, tentang Pembentukan Tim Pembela Guru Kabupaten Purwakarta.

Di tempat yang sama Ketua PGRI Kabupaten Purwakarta, Rasmita Nunung Sanusi, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan keputusan bupati ini. Sebab, saat ini banyak guru yang ketakutan dalam mendidik siswa.

"Dulu, saat kami jadi siswa, tidak heran kalau pernah kena tamparan dan cubitan guru. Tapi, tidak lapor ke polisi," ujarnya.

Sekarang ini, zamannya sudah berbeda. Dicubit sama guru dengan tujuan menegur terhadap siswa nakal, ujung-ujungnya bisa dipidanakan. Apalagi, memukul ataupun menampar. Karena itu, banyak guru yang sangat hati-hati dalam mengajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement