Selasa 23 Jun 2015 17:01 WIB

Perhatian Pemerintah terhadap Guru Dinilai Semakin buruk

Rep: C13/ Red: Citra Listya Rini
Guru - ilustrasi
Guru - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap perhatian pemerintah terhadap guru dianggap semakin buruk. Hal ini dinyatakan Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo karena mengetahui ihwal anggaran yang disediakan untuk sertifikasi guru malah menurun di tahun ini.

"Itu tanda perhatian yang semakin jelek kan?" kata Sulistyo kepada wartawan, Selasa (23/6). Sulistyo mengatakan pemerintah perlu membantu para guru yang belum terpenuhi kualifikasi akademik D4 atau S1-nya.

Menurut Sulistyo, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggarannya untuk membantu mereka. Sehingga para guru bisa memperoleh sertifikasi dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Ketum PB PGRI ini kewajiban bantuan pemerintah sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), terutama pada Pasal 13 Ayat (1).

Pasal ini menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sulistyo menegaskan aturan itu jelas mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggarannya.  Namun pada praktiknya, Sulistyo menilai banyak daerah yang justru malah tidak menyediakan anggaran.

Sulistyo mengungkapkan banyak guru di daerah yang mengaku tidak menerima bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4-nya. Mereka, kata dia, membiayai kuliah dari kantungnya sendiri. Untuk itu, Sulistyo menganggap kinerja pemerintah dalam upaya peningkatan mutu guru sangat buruk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement