Senin 11 May 2015 14:17 WIB

Tunjangan Sertifikasi Ditarik Itu Wajar

Rep: c13/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikasi Guru (ilustrasi).
Foto: kampus-info.com
Sertifikasi Guru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai penarikan dana tunjangan sertifikasi profesi 20 guru di wilayah Serang, Banten.

Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK) Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata, keputusan itu merupakan hal wajar. “Wajar kalau tunjangan profesi mereka ditarik,” ujar Pranata kepada Republika, Senin (11/5).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang melakukan penarikan uang tunjangan sertifikasi bagi guru yang akan menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji. Keputusan ini pun menimbulkan banyak pertentangan dari berbagai pihak.

Medengar hal tersebut, Pranata menyatakan keputusan itu merupakan hal yang wajar. Menurutnya, tunjangan profesi memang diperuntukkan untuk memberikan dukungan terhadap kinerja guru dalam sejumlah dana dan waktu yang telah ditentukan.

Pranata menjelaskan, guru memiliki tugas untuk mengajar dengan jumlah waktu tertentu. Menurutnya, perhitungan jumlah hari yang digunakan mereka dalam mengajar masuk ke dalam tunjangan profesi mereka.

Jadi, kata dia, guru tidak berhak menerima tunjangan jika mereka tidak melaksankan kewajiban mengajar di sekolah. “Tunjangan profesi itu berbeda lho dengan gaji pokok,” kata Pranata menjelaskan.

Menurut dia, guru akan tetap mendapatkan gaji pokok meski mereka melakukan cuti. Tapi, ihwal dana tunjangan profesi itu berbeda konsepnya dengan gaji pokok. ''Jadi, ada perhitungan tersendiri untuk bisa atau tidaknya menerima tunjangan profesi itu,'' ujarnya.

Menurut Pranata, terdapat perhitungan tersendiri bagi mereka yang berhak atau tidaknya menerima tunjangan profesi apabila mengambil jadwal libur.

Menurutnya, guru yang mengambil libur lebih dari dua hari tidak memiliki hak untuk menerima dana tunjangan selama satu bulan. Batasan cuti bagi mereka yang bisa menerima tunjangan itu tidak boleh lebih dari dua hari.

Meski menilai penarikan tunjangan itu wajar, Pranata menilai pihak Dinas Pendidikan Serang juga harus memberikan keterangan rinci ihwal penarikan Rp 5 juta per guru yang akan melakukan ibadah haji atau umrah itu.

Pranata berpendapat, dana Rp 5 juta tersebut bisa ditarik jika guru tersebut tidak melakukan kewajibannya selama dua bulan. ''Jika tidak demikian, guru bisa menuntut kepada pihak tersebut,'' paparnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement