REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Solo, Jawa Tengah, mewanti-wanti kepada sekolah penyelenggara Ujian Nasional (UN). Dikpora melarang sekolah melakukan segala bentuk pungutan terkait dengan pelaksanaan UN.
Larangan tersebut, kata Sekretaris Dikpora Kota Solo, Aryo Widyantoko, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 5 tahun 2015. ''Jadi, ada larangan pungutan dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan UN,” kata dia, Rabu (18/3).
Aryo mengatakan, pembiayaan UN 2015 ini sesuai peraturan tersebut, telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sekolah dalam menggunakan biaya UN, juga harus sesuai syarat yang telah ditentukan bendasar petunjuk teknis (Juknis). Khususnya, penggunaan anggaran negara terkait biaya pelaksanaan UN.
''Hal-hal yang seperti ini, kami minta pihak sekolah mencermati. Bahkan, juga yang terkait bantuan pendidikan yang ada. Misalnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS),' ujar Aryo.