Sabtu 22 Nov 2014 14:27 WIB

Legislator Tak Temukan Payung Hukum KIP Jokowi

Rep: c08/ Red: Taufik Rachman
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Anggota Komisi X Jefri Riwu Kore menyebut hingga saat ini belum menemukan payung hukum untuk penyelenggaraan program Kartu Indonesia Pintar oleh pemerintahan Joko Widodo. Jefri menilai, dana kompensasi KIP yang telah mulai dicairkan oleh pemerintah berpotensi melanggar UU UU No. 12 tahun 2014 tentang APBN.

 “Pelaksanaan pembayaran dana KIP sampai saat ini saya belum menemukan payung hukumnya. Ini berpotensi melanggar UU APBN No 23 tahun 2013 dan UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBNP Pasal 19 mengenai anggaran fungsi pendidikan 20 persen adalah sebesar lebih kurang Rp 375 triliun,” kata Jefri melalui siaran pers yang diterima Republika Online, Sabtu (22/11).

Jefri menyebut dari rincian pengeluaran Kemendikbud sebesar Rp 76.6 triliun, tidak ada satupun yang menyatakan dana atau nomenklatur untuk KIP. Justru sebaliknya yang ada adalah nomenklatur bantuan siswa miskin untuk program unggulan.

Meski demikian, anggota DPR Dapil Nusa Tenggara Timur ini tetap setuju mengenai program pemerintah Jokowi untuk rakyat tersebut. Namun ia menyarankan supaya pemerintah lebih memperhatikan aturan hukum agar program ini tidak berujung pada permasalahan.

Anggota Fraksi Demokrat ini juga menyebutkan bahwa program pemerintah Jokowi tak jauh berbeda dengan program pemerintahan SBY dalam hal bantuan pendidikan. Bila di masa SBY prpgram ini dinamakan Bantuan Siswa Miskin (BSM), maka di pemerintahan Jokowi diganti menjadi KIP dengan perbedaan pada kepemilikan kartu bukti.

“Hanya saja KIP menggunakan Kartu dan diambil di pos dan cakupan sedikit ditambah, BSM dulu dicairkan cash di Bank BRI. Selain itu prosedur serta jumlah dana sama,” ucap Jefri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement