Rabu 01 Oct 2014 17:12 WIB

Lima Guru Pemalsu Dokumen Dipecat

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada acara Hari Guru Nasional Tahun 2013 dan HUT ke-68 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). (Republika/Prayogi)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada acara Hari Guru Nasional Tahun 2013 dan HUT ke-68 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, memecat lima guru honorer yang terbukti memalsukan dokumen masa kerja (K-2) dalam berkas calon pegawai negeri sipil 2014.

"Lima guru itu sudah diberhentikan dan tidak diproses sebagai tenaga honorer," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Sujadiyono, Rabu (1/10).

Ia mengemukakan, meski telah bertindak tegas, tetapi Sudin Dikdas juga memberikan pilihan lain bagi kelima orang ini jika ingin tetap mengabdi sebagai guru hononer.

"Jika tetap tidak mau berhenti, harus sabar karena mengantre dari awal lagi atau masa kerja dihitung nol. Ssementara ini belum ada yang mengajukan," ujar dia.

Ia menerangkan, formulir K-2 merupakan dokumen bagi pegawai honorer yang sudah bekerja sejak 31 Desember 2005.

Sementara, pegawai honorer merupakan pekerja kontrak di luar PNS yang direkrut oleh Pemprov DKI untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di bidang pendidikan.

"Sejumlah oknum guru honorer bekerja sama dengan kepala sekolah telah memanipulasi data agar didahulukan karena Pemprov DKI akan mengutamakan mereka yang memiliki masa kerja paling lama," kata dia.

Terkait dengan permasalahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memecat ratusan orang guru dan kepala sekolah yang terbukti memalsukan dokumen K2.

Pemprov memberikan dua pilihan bagi oknum pemalsu dokumen tersebut dalam upaya pemberantasan tindak kolusi dalam penerimaan CPNS di DKI Jakarta.

Pilihan pertama yakni mengakui kesalahan sehingga hanya akan dicopot dari jabatan dan diturunkan golongan, dan pilihan kedua yakni tidak mengaku sehingga akan diteruskan ke polisi karena dianggap tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement