Senin 14 Apr 2014 10:52 WIB

Guru yang Membocorkan UN Akan Dipidana

Sejumlah panitia sekolah menyortir dus berisi soal Ujian Nasional (UN) berdasarkan sub rayon sekolah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah panitia sekolah menyortir dus berisi soal Ujian Nasional (UN) berdasarkan sub rayon sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerahasiaan soal maupun jawaban ujian naional (UN) menjadi hal yang sangat diutamakan oleh Kementrian. Sehingga jika ada guru ataupun oknum selain siswa yang kedapatan membocorkan soal atau jawaban, akan langsung ditindak pidana.

"Kami akan memproses dan memberi sanksi berat terhadap guru atau kepala sekolah yang melanggar," tutur Menteri Pendidikan M Nuh saat melakukan sidak di SMA 112, Senin (14/4).

Sedangakan jika yang melakukan kecurangan adalah murid, maka pengawas berhak melakukan tindakan langsung. Tindakan itu bisa berupa proses verbal melaporkan jika anak "A" melakukan kecurangan. Pengawas juga dapat menuliskan keterangan pada lembar jawaban ujian (LJU) siswa yang melakukan kecurangan. Sehingga saat LJU siswa itu dilakukann scaning akan langsung di-delete.

Salah satu cara untuk mengantisipasi kecurangan siswa ini, yaitu dengan memasang CCTV disetiap ruang ujian. Keberadaan CCTV ini mampu melihat setiap gerak-gerik siswa maupun kegiatan mencurigakan lain, dan mampu menjadi keamanan berganda untuk pengawasan.

Kementerian sebenarnya telah menganjurkan untuk pemasangan ini, namun tetap tidak memaksakan setiap sekolah untuk memilikinya.

 

Dengan kerahasiaan ini, hasil UN nantinya bisa dijadikan salah satu syarat untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Oleh karena itu, lanjut M Nuh, dengan tujuan ini kita upayakan semaksimal mungkin agar UN bersifat fair dan jujur. Mulai dari percetakan, pensitribusian, pelaksanaan, hingga pemindahan ketempat scaning, semua dikawal kepolisian, dinas pendidikan serta pengawas independen dari perwakilan perguruan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement