Selasa 04 Jun 2013 19:14 WIB

Guru Alih Fungsi Tuntut Tunjangan Sertifikasi

Guru mengajar di kelas.  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KULONPROGO--Sebanyak 121 guru alih fungsi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuntut agar memperoleh persyaratan sehingga mendapatkan tunjangan profesi.

Juru bicara guru alih fungsi Kulon Progo Budi Wardoyo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan, setelah menjadi guru alih fungsi dari guru SMP, SMA/SMK menjadi guru SD, mereka tidak mendapat tunjangan sertifikasi karena sertifikat profesinya tidak linier.

"Kami sudah beberapa kali minta kejelasan ke Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulon Progo, namun sampai sekarang belum ada kepastian. Nasib kami masih terkatung-katung," kata Budi usai melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kulon Progo, BKD, dan Dinas Pendidikan.

Sebenarnya, menurut dia, para guru tersebut lebih memilih kembali menjadi guru mata pelajaran, agar sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki.

Ia mengatakan dari 121 guru alih fungsi, sebanyak 23 orang di antaranya mendapat tunjangan sertifikasi. Sedangkan lainnya tidak mendapatkan tunjangan profesi, karena sertifikasi profesinya tidak linier, yakni sertifikasinya guru mata pelajaran, tetapi mengajar di SD sebagi guru kelas.

"Tunjangan sertifikasi tidak lagi kami terima karena sertifikat profesi yang kami miliki bukan sertifikat guru kelas, melainkan sertifikat guru mata pelajaran. Kami dianggap tidak memenuhi syarat seperti dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri tentang penataan dan pemerataan PNS," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo Thomas Kartaya mengatakan berdasarkan hasil pertemuan antara guru alih fungsi dengan Komisi IV pada Maret 2013, DPRD telah mengirim rekomendasi kepada Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo.

Isinya merekomendasikan agar guru alih fungsi dipenuhi hak-haknya, termasuk bisa mendapatkan tunjangan profesi. Disamping itu, kata dia, DPRD juga merekomendasikan agar guru-guru tersebut dikembalikan di tempat mengajar semula.

Namun demikian, menurut Thomas, tanggapan bupati menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dilaksanakan. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan SKB Lima Menteri.

"Oleh karena itu, kami di Komisi IV akan melakukan kajian mengenai masalah tersebut untuk mencari solusi terbaik dalam menuntaskan masalah yang dihadapi guru alih fungsi," katanya.

Kepala BKD Kulon Progo Djulistyo berharap agar masalah guru alih fungsi nantinya bisa dicari solusi terbaik, tetapi tidak dipaksakan.

"Yang paling mungkin adalah kembali ke satuan pendidikan semula, namun akibatnya Kulon Progo akan kekurangan guru SD lebih dari seratus orang. Oleh karena itu, memang perlu dilakukan kajian yang komprehensif," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement