Kamis 07 Feb 2019 18:23 WIB

Yos Johan Utama Rektor Undip Terpilih Periode 2019-2024

Rencananya pelantikan dilaksanakan pada awal April 2019 mendatang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip, Prof Muliaman D Hadad (tengah), menyampaikan hasil musyawarah Pemilihan Rektor Undip periode 2019- 2024, di ruang rapat MWA Undip.
Foto: Bowo Pribadi.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip, Prof Muliaman D Hadad (tengah), menyampaikan hasil musyawarah Pemilihan Rektor Undip periode 2019- 2024, di ruang rapat MWA Undip.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, telah memiliki rektor terpilih baru. Majelis Wali Amanat (MWA) Undip telah mengambil mufakat untuk memilih pejabat lama, Prof Yos Johan Utama, sebagai rektor terpilih Undip untuk masa jabatan 2019- 2024.

Yos Johan, sebelumnya menjadi calon rektor tunggal yang maju dalam Pemilihan Rektor Undip periode 2019-2024, setelah sampai dengan tahapan Penyaringan Calon Rektor Rektor tidak ada nama lain yang mencalonkan.

“Kendati begitu, seluruh proses maupun tahapan pemilihan rektor ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada,” ungkap Ketua MWA Undip, Prof Muliaman D Hadad, dalam konferensi pers di Gedung MWA Undip, Kamis (7/2).

Tak terkecuali, jelas Muliaman, pada tahap Musyawarah Pemilihan Rektor yang dilaksanakan pada hari ini. Sebanyak 16 dari 17 jumlah anggota MWA Undip. Di mana satu anggota MWA (ex officio) tidak diundang.

“Yakni, Prof Yos Johan Utama yang merupakan petahana sekaligus calon tunggal dalam musyawarah pemilihan rektor Undip kali ini,” ungkapnya, didampingi Wakil Ketua MWA Undip, Prof Esmi Warassih Pudjirahayu  serta Sekretaris MWA Undip, Prof Bambang Pramudono.

Dalam kesempatan ini, Bambang Pramudono menambahkan, sesuai dengan Statuta Undip dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Pasal 30 ayat (1) huruf c, MWA Undip harus mengangkat panitia adhoc Pemilihan Rektor.

Panitia adhoc telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pemilihan rektor telah berjalan dan berproses dengan baik dan benar, mulai Tahapan Persiapan (13 September 2018), Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor, Tahap Penyaringan Calon Rektor, dan tahap Pemilihan Rektor.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan Peraturan MWA Undip Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Rektor Undip pasal 17 ayat (2), proses Pemilihan Rektor Undip mengutamakan azas musyawarah mufakat.

“Musyawarah mufakat hari ini telah menyepakati, satu-satunya Calon Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, untuk dipilih kembali sebagai rektor Undip masa jabatan 2019-2024 mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, Esmi Warassih menyampaikan, dalam mencapai mufakat, musyawarah MWA juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada 16 anggota MWA untuk menyampaikan alasan, pandangan umumnya, maupun pemikirannya terhadap calon tunggal ini.

Sehingga untuk menyepakati nama Prof Yos Johan Utama ini benar-benar mendasarkan pada prinsip-prinsip musyawarah yang memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk menggunakan hak-haknya.

“Maka, kalau akhirnya disepakati nama calon tunggal ini untuk dipilih menjadi rektor Undip periode lima tahun ke depan, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan MWA Undip Nomor 01 Tahun 2018, yang mengutamakan musyawarah mufakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang juga mengakui, terkait dengan minimnya calon yang muncul dalam Pemilihan Rektor Undip kali ini kendati seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan telah dievaluasi oleh MWA Undip.

MWA, jelasnya, juga telah mencari apa yang menjadi akar permasalahannya. Dari evaluasi ini diketahui beberapa penyebabnya. Antara lain PP Statuta Undip yang mensyaratkan calon harus dosen Undip Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini memang nanti yang akan menjadi evaluasi MWA Undip, dengan mengupayakan perubahan PP. Tetapi untuk merbah PP tentunya juga membutuhkan waktu. “Mudah-mudahan syarat dosen Undip yang sudah PNS ini nanti bisa dilakukan revisi,” jelasnya.

Kedua, masih jelas Bambang, dengan merevisi persyaratan calon yang cukup doktor saja dan tidak harus profesor. Sehingga ketentuan ini dimungkinkan juga bisa mengurangi kesempatan kepada bakal calon lainnya.

“Namun sekali lagi dasar hukum ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Statuta Undip, sehingga untuk bisa melakukan revisi PP ini tentu tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat,” tambahnya.

Kendati begitu, yang patut disyukuri seluruh proses maupun mekanisme telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum maupun ketentuan yang mengatur. Hingga proses pemilihan rektor kali ini dapat berjalan dengan lancar.

Sehingga saat ini, Undip telah memiliki rektor terpilih. Sambil menunggu masa jabatan rektor Undip periode 2014-2019 berakhir, rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada awal April 2019 mendatang,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement