Ahad 04 Aug 2019 22:25 WIB

Insentif Disiapkan untuk Kampus yang Mau Terima Rektor Asing

Salah satu insentif yang diberikan adalah penambahan anggaran dari pusat ke kampus.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menristek Dikti Mohamad Nasir saat berbincang dengan wartawan di Jakarta,  Selasa (30/7).
Foto: Republika/Karta Raharja Ucu
Menristek Dikti Mohamad Nasir saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah insentif bagi perguruan tinggi dalam negeri yang mau dipimpin oleh rektor asing. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyebutkan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah penambahan anggaran dari pusat ke kampus untuk perbaikan kualitas pengajaran.

Anggaran ini, ujar Nasir, juga diberikan agar kampus mau melakukan perbaikan kualitas sehingga peringkat perguruan tinggi di skala global ikut naik. Nasir juga mengaku idenya untuk 'mengimpor' rektor asing mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden, ujar Nasir, memiliki pemikiran bahwa sistem kompetisi mampu menaikkan kualitas pendidikan. 

"Jadi budget (yang akan dinaikkan) untuk meningkatkan rating perguruan tinggi," kata Nasir di Istana Bogor, Ahad (4/8).

Nasir percaya, masuknya tenaga pengajar profesional asing akan membuat tenaga pengajar lokal semakin terpacu meningkatkan kualitasnya. Meski begitu, Nasir juga menyiapkan sejumlah syarat bagi tenaga pengajar asing yang ingin 'melamar' sebagai rektor di Indonesia.

Syarat yang diajukan, di antaranya adalah calon rektor harus memiliki jaringan yang baik di kalangan profesional. Kedua, calon rektor harus memiliki pengalaman dalam memimpin perguruan tinggi di luar negeri.

Syarat ketiga, ujar Nasir, calon rektor harus memiliki pengalaman dalam menerbitkan publikasi dan riset. "Baru kemudian kita financing. Masalah pendanaan," katanya.

Nasir pun berencana merevisi sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang dianggap menghambat kebijakan impor rektor. Alasannya, ada beleid yang mengharuskan rektor perguruan tinggi dalam negeri dijabat oleh Warga Negara Indonesia (WNI).  "Harus diubah kalau mau. Saya ubah ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement