Selasa 05 Feb 2019 08:23 WIB

UGM Selesaikan Kasus Dugaan Perkosaan dengan Jalan Damai

Fisipol dan Fakultas Teknik UGM harus pastikan klausul yang disepakati terlaksana.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
 Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelesaikan kasus dugaan perkosaan pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku tahun 2017 dengan jalan damai. Pihak-pihak terkait dalam kasus itu membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepahaman. 

"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa KKN tersebut antara saudara HS dan saudari AN dan UGM," kata Rektor UGM Panut Mulyono, saat menggelar konferensi pers di Ruang Sidang Pimpinan UGM, Senin (4/2).

Panut menyatakan pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas dam lapang dada telah saling bersepakat memilih penyelesaian nonlitigasi atau tanpa jalur hukum. Ia menjelaskan HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah, dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 tersebut kepada AS. 

Pernyataan penyesalan itu dilakukan di Ruang Rektorat dan disaksikan masing-masing kuasa hukum. "UGM menyatakan perkara ini sudah selesai," ujar Panut.

HS diwajibkan mengikuti mandatory konseling psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang dipilih sampai dinyatakan selesai psikolog yang menangani. Sedangkan, AN akan mengikuti trauma konseling psikolog klinis sampai dinyatakan selesai.

Panut menekankan, UGM menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling, baik yang dilakukan kepada HS maupun kepada AN. UGM turut memberi dana penyelesaian studi yang setara komponen Bidik Misi (UKP dan biaya hidup) kepada AN.

Selain itu, UGM memberi mandat kepada Fisipol dan Fakultas Teknik mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi HS dan AN untuk dapat diselesaikan pada Mei 2019. Fisipol dan Fakultas Teknik UGM harus memastikan seluruh klausul yang disepakati terlaksana baik.

Panut menekankan, UGM akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan dan pemulihan perkara serupa. Melalui mekanisme penanganan yang jelas dan baik, baik di tingkat fakultas maupun universitas agar perkara serupa tidak terulang.

"Kesepakatan yang telah diambil hari ini oleh saudara HS, saudari AN dan UGM, dengan demikian kasus ini dinyatakan telah selesai, tinggal proses-proses yang harus dijalani saudara HS dan saudari AN harus diselesaikan," ujar Panut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement