Senin 05 Nov 2018 12:01 WIB

SDM Pembina Ideologi Kampus Harus Disiapkan Matang

Kemenristekdikti perlu merumuskan metode pembinaan yang efektif untuk semua perguruan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyatakan, ada beberapa hal yang penting dan harus menjadi perhatian dalam upaya menanamkan ideologi bangsa. Salah satunya, yaitu dengan mempersiapkan secara benar dan sungguh-sungguh aturan dan sumberdaya manusia (SDM).

"Misalnya dosen atau pengajarnya dipersiapkan dengan baik," kata Ferdiansyah saat dihubungi Republika, Ahad (4/11).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) perlu merumuskan metode pembinaan yang efektif untuk semua perguruan tinggi. Sehingga aturan baru tersebut bisa sesuai dengan kultur setiap kampus.

"Bagaimana caranya agar kebijakan itu bisa diterima dengan baik di semua kampus. Metode nya harus dipikirkan baik-baik," jelas dia.

Selain itu dia juga menilai perlu ada strategi untuk mencapai target. Untuk itu, Kemenristekdikti harus terus mengawasi penerapan aturan tersebut. "Penanaman ideologi memerlukan waktu yang cukup lama, jadi pemerintah harus tetap mengawal kebijakan itu," jelas dia.

Diketahui pekan lalu, Senin (29/10). Kementeriannologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement