Senin 29 Oct 2018 13:50 WIB

Aturan Pembinaan Ideologi Bangsa di Kampus Diluncurkan

Permenristekdikti tersebut untuk menekan paham-paham intoleran dan radikal di kampus

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menristekdikti muhammad Nasir
Foto: dok BSD City
Menristekdikti muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Mohammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Untuk itu, Permenristekdikti ini dinilai langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Dalam rangka pembinaan ideologi bangsa ini saya keluarkan permenristekdikti 55 tahun 2018. Dalam permen tersebut perguruan tinggi wajib memberikan pembinaan kebangsaan bagi semua mahasiswa," kata Nasir usai Peluncuran Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 di Gedung Kemenristekdikti, Senin (29/10).

Menurut Nasir, dalam Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Dengan adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi. Meski begitu, lanjut Nasir, simbol-simbol organisasi ekstra seperti bendera dan lainnya tetap di larang beredar di dalam kampus.

"Nah kami mewadahi mahasiswa organisasi ektra ini diwadah UKMPIB dan nanti yang tanggung jawab rektor. Politik praktis tetap dilarang, karena ada satu kejadian di dalam kampus hanya dimonopoli oleh sekelompok orang, tidak boleh lagi begitu. semua pihak harus dilibatkan," jelas Nasir.

Dia menyatakan, dalam waktu dekat Kemenristekdikti juga bakal mengumpulkan para rektor atau wakil rektor bidang kemahasiswaan bersama seluruh ketua umum organisasi ektra. Dengan harapan, pihak rektorat dan organisasi ektra bisa sejalan dan sepaham dalam mengawal ideologi bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement