Senin 12 Feb 2018 20:35 WIB

Menristekdikti: Regulasi Kuliah Daring Sedang Dibuat

Pemerintah akan menerbitkan regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Kuliah Online (ilustrasi)
Kuliah Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan regulasi penyelenggaraan e-learning atau kuliah secara daring (online) saat ini sedang dibuat. Dalam waktu dekat regulasi akan diterbitkan pemerintah.

"Soal e-learning, kami sedang membuat regulasinya nanti dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri tentang bagaimana pelaksanaan kuliah jarak jauh atau secara online," kata M Nasir seusai menjadi pembicara dalam diskusi terbuka dengan sekitar 4.000 mahasiswa se-Kota Palembang bersama Menhub Budi Karya Sumadi di PSCC, Senin (6/2).

Ia mengatakan, mengenai pendidikan jarak jauh itu, pemerintah menargetkan sudah bisa dijalankan minimal pada pertengahan tahun 2018 dengan cara membuat mengarahkan universitas membuat cyber university. "Jadi tahun ini akan dibangun sistem dan infrastrukturnya, nanti pada 2019-2020 bisa dikatakan jalannya," kata dia.

Untuk tahap awal, pemerintah telah pembuat proyek percontohan di beberapa kampus, di antaranya, Polteknik Surabaya dan Universitas Bina Nusantara Yogyakarta. "Bila dihitung-hitung ada 50-an kampus yang mau menjadi cyber university," ujar dia.

Melalui upaya ini, dia berharap kualitas perguruan tinggi di Indonesia akan meningkat, baik yang negeri maupun swasta.

Menurut dia, hingga kini tidak dapat disangkal bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga. "Indonesia bermasalah dengan SDM, jadi salah satu cara mengatasinya yakni memperbaiki kualitas pendidikan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement