Kamis 19 Jan 2017 08:33 WIB

Mensristekdikti Minta UKT tak Naik

Menristek Dikti M Nasir
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menristek Dikti M Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta agar universitas yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini. Universitas yang berstatus PTNBH diberikan kewenangan untuk menentukan sendiri besaran UKT.

"Jangan naik mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik," ujar Nasir di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan peraturan pemerintah, menteri tidak perlu ikut campur menentukan besaran uang kuliah untuk PTNBH. Kendati demikian, kata dia, semua universitas yang termasuk PTNBH bertanggung jawab pada menteri.

Dia berharap pihak universitas memperhatikan kemampuan masyarakat Indonesia. Pihak universitas diminta untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan UKT. Hingga saat ini, ada 11 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTNBH, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Rektor Universitas Gadjah Mada Dwikorita Karnawati mengatakan pihaknya akan mengkoreksi besaran UKT. "Terutama UKT yang kategori 6. Untuk kategori 6, katakan yang paling mahal bayarnya Rp 15 juta per semester. Tapi itu disamakan untuk orang tua yang penghasilannya Rp 10 juta per bulan," kata Dwikorita.

Permasalahan muncul kemudian adalah rasa ketidakadilan, karena UKT tersebut belakangan disamakan antara orang tua yang penghasilannya Rp 10 juta dengan orang tua yang konglomerat dengan penghasilan ratusan juta per bulan. "Untuk itu, UGM akan mengoreksi UKT-nya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement