Rabu 18 Jan 2017 13:13 WIB

Menristekdikti: Biaya UKT tidak Boleh Naik Tahun ini

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Dwi Murdaningsih
 Menristekdikti M Nasir. (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menristekdikti M Nasir. (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir mengatakan PTN dan PTS tidak boleh menaikkan besaran uang kuliah tunggal (UKT). UKT dipastikan tidak naik pada 2017.

"Saya sudah mengimbau melarang kampus menaikkan UKT. Jika ada yang mengusulkan kenaikan tidak akan saya tandatangani," ujar Nasir dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (18/1).

Menurut Nasir, UKT dipastikan tidak akan naik pada tahun ini. Pihaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Situasi saat ini sudah sulit. Jika ada kenaikan nanti berisiko meresahkan masyarakat. UKT tidak boleh naik pada 2017," tegas Nasir.

Nasir menjelaskan, besaran UKT masing-masing kampus memang tergantung dari kebutuhannya, dan diputuskan oleh Rektor kampus tersebut. Meski demikian, besaran dana ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemenristekdikti.

Sebelumnya, wacana kenaikan UKT 2017 sempat meresahkan ma‎hasiswa. Biaya pendidikan di kampus negeri akan lebih mahal karena sebelas perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) disebut-sebut akan menaikan dana tersebut. Kenaikan tarif ini berlaku khusus untuk kelompok atau kelas yang paling mahal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement