Jumat 12 Feb 2016 12:23 WIB

254 Program Studi Baru Ajukan Izin ke Kemenristekdikti

Rep: c36/ Red: Dwi Murdaningsih
UMJ kembali membuka program studi Ekonomi Islam yang berada di bawah Fakultas Ekonomi (FE)
Foto: humas umj
UMJ kembali membuka program studi Ekonomi Islam yang berada di bawah Fakultas Ekonomi (FE)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset Pendidikan dan Teknologi (Kemenristekdikti), menyatakan akan memperbarui dan mempercepat layanan administrasi sistem perizinan program studi (prodi) di perguruan tinggi (PT). Sebanyak 254 prodi baru diajukan perizinannya pada tahun ini.

Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenrisdikti, Patdono Suwignjo, mengatakan proses pengajuan izin  secara online semestinya dapat dimanfaatkan secara lebih efektif. Sistem layanan izin administrasi online yang sudah berjalan sejak 2015 itu, tutur Patdono, kini telah diintegrasikan dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

"Sistem online memperingkas tahapan proses evaluasi untuk pembukaan prodi baru. Sebab, PT tidak perlu lagi mengirim berkas dalam bentuk hardcopy. Seperti dalam sistem online sebelumnya, ada tiga tahap yang mesti dijalani," ujar Patdono kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/2).

Ketiga tahapan tersebut yakni, tahap verivikasi dokumen usulan, tahap evaluasi dokumen dan tahap validasi bersama sejumlah instrumen yang terintegrasi dengan BAN PT.

Patdono melanjutkan, saat ini ada 254 prodi baru yang sudah diajukan untuk mendapat izin. Seluruh prodi yang diajukan kini telah dievaluasi oleh BAN PT.

"Sudah ada sembilan prodi yang mendapat rekomendasi izin. Sementara itu, 239 prodi lain yang diusulkan harus memperbaiki beberapa persyaratan," kata Patdono.

Ditemui secara terpisah, Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Ridwan, mengungkapkan percepatan perizinan prodi bidang sains dan teknologi terus didorong. Namun, pihaknya tetap menekankan seluruh prodi baru mendapat prioritas percepatan izin.

"Bidang sains dan teknologi itu mendukung daya saing bangsa. Secara umum, sistem perizinan yang baru akan memakan waktu tiga bulan saja sampai terbitnya SK," kata Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement