Ahad 01 Dec 2013 16:34 WIB

UAD Yogyakarta Dirikan Pusat Informasi dan Kajian Obat

Rep: yulianingsih/ Red: Damanhuri Zuhri
  Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11).  (Republika/Prayogi)
Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mendirikan Pusat Informasi dan Kajian Obat (PIKO). Lembaga ini didirikan khusus untuk menjalin mitra dalam rangka mengurangi dampak buruk penggunaan obat-obatan.

"Bukan hanya penyalahgunaan narkotika, zat adiktif dan psikotropika saja, juga obat-obat lain yang disalahgunakan," ujar dosen Fakultas Farmasi UAD, Akrom saat menjadi pembicara dalam talkshow antinarkoba dan AIDS untuk memperingati Hari AIDS sedunia di kampus UAD, Sabtu (30/11).

Diakui Akrom, penggunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan banyak diantaranya para pelajar dan mahasiswa.

Menurutnya, pintu utama penggunaan narkoba adalah dari rokok. Bahkan kata dia sepertiga pengguna narkoba mengenal barang haram tersebut melalui rokok.

Berdasarkan data, pengguna narkoba di Indonesia 2011 mencapai lima juta orang. "Sepertiga dari jumlah itu mengenal narkoba dari merokok," katanya. Ironisnya, banyak pelajar Indonesia termasuk DI Yogyakarta saat ini menjadi perokok.

Padahal narkoba juga menjadi pintu munculnya kasus HIV-AIDS. Selain perilaku seks bebas, penggunaan narkoba menjadi penyebab utama munculnya kasus HIV-AIDS.

Karena itu, melalui lembaga PIKO, Fakultas Farmasi UAD mengampanyekan penggunaan obat sesuai aturan. Lembaga ini juga mensosialisasikan dampak buruk obat jika dikonsumsi dalam waktu lama dan obat-obat yang dilarang dikonsumsi secara umum.

Sementara itu dosen Fakultas Hukum UAD, Gatot Sugiharto mengatakan, narkoba telah diatur dalam UU no 35/2009, no 5/1997 dan UU Kesehatan no 23/1992. "Identifikasi apa itu narkoba dan sanksi penggunaanya serta bahaya mengkonsumsinya diterangkan di UU tersebut," katanya.

DI DIY sendiri kata dia, selain UU tersebut pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut. Perda no 13 tahun 2010 berisi tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgubaan dan peredaran gelap narkoba.

Banyak modus yang dipakai pengedar narkoba dalam menjual barang haram ini. Modus yang sering digunakan adalah memasukkannya ke barang elektronik, peti mayat, perut mayat, peralatan kamar mandi, kulkas, kapsul, boneka anak, barang antik, kasur lipat, kaleng dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement