Kamis 26 Sep 2013 19:13 WIB

Mahasiswa IPB Ciptakan Detektor Telepon Seluler Napi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Logo IPB
Logo IPB

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Prihatin dengan maraknya penggunaan telepon seluler di lembaga pemasyarakatan (lapas), lima mahasiswa IPB ciptakan detektor telepon selular narapidana (napi).

Lima Mahasiswa Departemen Teknik Mesin dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian IPB, Setia Trianto,  Muhammad Nafis Rahman, Muhammad Sigit, Heri Heriyanto dan Qorry Aina mengikutsertakan karya mereka Jail Phone Detector (JPD) dalam Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM).

Adanya JDP diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan alat komunikasi oleh napi di lapas. Salah satu anggota tim JPD, Qorry Aina, mengatakan timnya terdorong menciptakan karena selama ini alat pengganggu sinyal di lapas jangkauannya tetlalu luas.

"Misalnya di lapas Cipinang. Pengganggu sinyal cakupannya sekitar 300 meter, cukup bagus untuk lapas. Tapi masyarakat sekitar terkena imbas," kata Qorry.

Teknologi JPD memiliki jangkauan maksimum deteksi antara tujuh hingga sembilan meter sehingga deteksi hanya bisa dilokasi target. Teknologi tidak hanya dapat diterapkan di lapas namun juga dapat dilakukan di tempat lain seperti ruang sekolah saat ujian.

Alat ini mampu penangkap sinyal, baik dari telepon selular Global System for Mobile Communication (GSM), Code Division Multiple Access (CDMA) maupun sinyal dari walkie talkie.

Penangkap sinyal akan mendeteksi sinyal aktif dari telepon seluar saat melakukan panggilan, Short Message Service (SMS) maupun saat mengakses internet.

JPD bekerja dengan melalui tiga tahapan. Pertama, alat ini akan menangkap sinyal telepon selular yang berada dalam radius jangkauan alat melalui antena. Setelah itu, sinyal yang tertangkap akan diperkuat oleh penguat sinyal (amplifier).

Dari penguat (amplifier), sinyal akan diolah mikrokontroler menjadi sebuah informasi yang ditampilkan pada layar LCD alat berupa pesan 'Sinyal hanphone terdeteksi'.

Informasi yang diolah mikrokontroler selanjutnya disimpan dalam sistem kartu memori yang juga terintegrasi dengan sistem pewaktu sehingga jumlah aktivitas komunikasi perhari dapat diketahui.

Kartu memori tersebut dapat berupa SD Card maupun MMC. Informasi jumlah dan waktu aktifitas komunikasi yang ada pada kartu memori dapat dibuka melalui komputer maupun laptop. Kartu memori inilah yang dapat dijadikan barang bukti pihak yang berwenang ketika melakukan inspeksi.

Pada percobaan pertama dan kedua, alat ini hanya mampu memberi hasil deteksi dari buzzer dan LED indikator.

Pada percobaan ke tiga, dilakukan modifikasi sehingga keluarannya juga dapat dibaca mikrokontroler untuk ditampilkan di LCD maupun disimpan ke dalam sistem memori terintegrasikan sistem pewaktu.

Sistem pewaktu yang digunakan pun cukup detil mencakup jam, menit dan detik sesuai waktu setempat saat sinyal telepon selular target ditangkap JPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement