Jumat 23 Aug 2013 23:09 WIB

Unsoed Belum Laporkan Penahanan Rektor ke Mendikbud

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Djibril Muhammad
Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono
Foto: unsoed.ac.id
Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --  Pembantu Rektor I Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)  Purwokerto, Prof Dr Mas Yedi Sumaryadi mengaku pihaknya belum melaporkan secara resmi masalah penahanan Rektor Unsoed kepada Mendikbud.

Menurut dia, laporan secara resmi baru akan disampaikan setelah senat universitas menggelar rapat. "Kita belum memang belum melaporkan masalah penahanan beliau pada Mendikbu. Nanti, setelah rapat senat baru akan kita buat laporannya secara resmi," kata Mas Yedi, Jumat (23/8).

Sebab, soal kemungkinan akan dilakukan penggantian atau tidak, menurutnya, akan menunggu hasil rapat senat tersebut. "Saya tidak dalam kapasitas untuk mengambil kebijakan dalam masalah ini," katanya menjelaskan.

 

Meski demikian dia mengakui, dalam hal pekerjaan dan tugas sehari-hari yang dilakukan sehari-hari, maka hal itu harus dia lakukan. Sebab sesuai ketentuan yang berlaku, maka bila peabat rektor berhalangan,  maka yang akan menjalankan tugas adalah orang yang menjabat sebagai pembantu rektor I.

Meski demikian dia menyatakan, untuk kebijakan-kebijakan penting yang memang harus ditanda-tangani rektor, maka hal itu tetap ditandatangani Rektor Prof Dr Edy Yuwono.

"Kita sudah meminta izin pada kejaksaan, agar Rektor tetap diizinkan menjalankan tugas-tugas administratifnya. Karena itu, bila ada surat-surat yang harus ditandatangani beliau, maka surat itu akan kita bawa ke LP," katanya menjelaskan.

Mengenai persoalan apa saja yang akan dibahas dalam rapat senat, Mas Yedi menyatakan, pada prinsipnya rapat tersebut akan membahas mengenai situasi terkini yang tengah dihadapi Unsoed.

Antara lain, juga soal penahanan sejumlah pejabat Unsoed yang terdiri dari Rektor Unsoed Ppof Dr Edy Yuwono, Pembantu Rektor IV Prof Dr Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Unsoed  Dr Winarto Hadi.

Apakah dengan demikian akan diusulkan pergantian pejabat rektor oleh pejabat Plt, Mas Yedi menyatakan bahwa masalah itu merupakan kewenangan Mendikbud.

"Dalam laporan ke Mendikbud, kita hanya akan menyampaikan situasi terkini yang terjadi di Unsoed. Soal apakah akan dilakukan pergantian atau tidak, menjadi kewenangan Mendikbud," tuturnya.

Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (23/8) lalu, menahan tiga pejabat Unsoed yang terdiri dari Rektor Prof Dr Edy Yuwono, Kepala UPT Percetakan Unsoed Dr Winarto Hadi dan Pembantu Rektor IV Prof Dr Budi Rustomo.

Penahanan dilakukan menyusul sangkaan pihak kejaksaan bahwa sejumlah pejabat Unsoed tersebut tyelah melakukan tindakan korupsi dana CSR PT Antam senilai Rp 2,154 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement