Rabu 29 May 2013 17:38 WIB

Ketua STIK-PTIK Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Pidana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)-PTIK Inspektur Jenderal Polisi Prof. Dr. Iza Fadri SIK, SH, MH, dikukuhkan sebagai guru besar hukum pidana di Jakarta, Rabu.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Imam Sudjarwo di Jakarta, Rabu, mengatakan instansi kepolisian bangga atas prestasi Ketua STIK-PTIK Lemdikpol itu.

"Momentum pengukuhan akan menambah deretan kuantitas guru besar dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga jadi punya banyak guru besar untuk menanamkan idealisme yang tinggi melalui pendidikan," kata dia.

Selain itu, pengukuhan guru besar kepada lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1985 itu juga akan memberi nilai prestisius bagi lembaga pendidikan kepolisian.Irwasum juga memuji pidato profesor berusia 51 tahun itu yang bertema "Prospek Hukum Pidana Internasional dan Tantangan Polri" dalam upacara pengukuhannya.

"Tepat sasaran yang dikemukakan agar Polri terus menyiapkan diri atas tantangan tugas yang terus berkembang," ujar dia. Mantan Karo Bankum periode 2010 itu dikukuhkan sebagai Guru Besar sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 31862/A 4.3/KP/2013 tertanggal 11 Maret 2013.

Jenderal bintang dua itu pada 1998 menyandang Lektor Muda, tahun 2001 Lektor Kepala, dan usulan Guru Besar Universitas Nasional pada 2009.

Ia juga adalah seorang dosen tetap PTIK pada 1996-sekarang, Purek III Universitas Nusa Bangsa pada 1999-2001, dosen tetap Trisaksi 2007-2009 dan dosen tetap Unas pada 2009.

Sejumlah karya tulis yang telah dihasilkannya antara lain Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia, Pembaharuan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia, Politik Hukum Pidana Ekonomi Indonesia, Hukum Bisnis dan Konflik Sosial.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement