Senin 28 Feb 2011 13:13 WIB

Dosen PNS Akan Disebar ke Kampus Swasta

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan memiliki target besar untuk mengangkat angka partisipasi lulusan sekolah menengah masuk ke perguruan tinggi. Akan tetapi target 25 persen angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi, jika komposisi dosen di kampus negeri dan swasta tidak merata.

Oleh karena itu, Kementerian pun berencana membuat kebijakan baru untuk menyebar dosen pegawai negeri sipil (PNS) ke perguruan tinggi swasta (PTS). Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Djoko Santoso, sebenarnya pembagian dosen negeri ke kampus swasta sudah berjalan. Akan tetapi untuk mengejar target APK hingga 2014 mendatang, maka pemerintah perlu menambah jumlah dosen negeri di kampus swasta.

Cara yang akan ditempuh Pemerintah, menurutnya, akan membuat peraturan baru untuk penyebarannya. Saat ini menurut Djoko, jumlah dosen PNS yang tercatat Kemdiknas berkisar antara 80 ribu hingga 90 ribu orang. Dari jumlah itu, yang mengajar di kampus swasta masih amat sedikit. "Target 25 persen, maka perlu digenjot dengan aturan baru penyebaran dosen ini," ungkapnya Senin (28/1).

Sebagai informasi, saat ini APK masih berkisar di angka 18,7 persen. Artinya saat ini 18,7 persen penduduk Indonesia usia 18 tahun sampai 24 tahun telah atau sedang duduk di bangku kuliah. Namun, lanjutnya tak semua kampus akan menerima dosen PNS tersebut. Hal ini karena kebijakan dosen diperbantukan ke kampus swasta ini bakal bergantung pada akreditasi kampus tersebut.

Untuk selanjutnya, Kemdiknas paparnya, akan mengkaji ulang aturan-aturan yang ada. Aturan tersebut antara lain, mengenai ketentuan akreditasi PTS yang bisa mendapat dosen diperbantukan. Selain itu juga aturan baru soal jumlah dosen PNS dan lama mengajar dalam satu kampus PTS.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di kampus swasta, sehingga pendidikan di kampus swasta bisa setara dengan kampus negeri. ‘’Jadi kampus swasta bisa jadi alternatif masyarakat untuk kuliah,’’ papar Djoko.

Sebelumnya Sekretaris Ditjen Dikti Kemdiknas Harris Iskandar beberapa menjelaskan pembagian dosen antara PTS dengan perguruan tinggi negeri (PTN) mutlak dilakukan untuk menggenjot angka partisipasi diatas.

Menurut Harris setelah mengkaji ulang aturan yang ada, langkah Dirjen Dikti ialah mendata dosen-dosen PNS di PTN yang jam mengajarnya kurang. Dikti sendiri nantinya akan membuat pusat data jam mengajar dosen.

Harris menambahkan, masih banyak dosen PNS yang mengajar sekitar delapan SKS dalam satu semester. Padahal syarat minimal dosen PNS adalah mengajar sebanyak 12 SKS dalam satu semester. Jadi jika sang dosen negeri mengajar tidak sampai 12 SKS, maka ia harus menggenapi SKS minimal di PTS.

Artinya dosen yang punya hutang empat SKS yang bisa dipenuhi dengan mengajar di kampus swasta. "tapi tetap peminjaman ini atas sepengetahuan rektor PTN tempat si dosen mengajar," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement