Kamis 02 Dec 2010 04:12 WIB

32 Sekolah Diwajibkan Pasang Papan Informasi BOS

Rep: Asan Haji/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Dinas Pendidikan Kota Malang mewajibkan 32 sekolah memasang Papan Percontohan Informasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kewajiban memasang papan tersebut mulai diberlakukan sejak Rabu (1/12).

"Kita wajibkan sekolah-sekolah itu memasang papa informasi soal BOS untuk meningkatkan transparansi, akutanbilitas, dan partisipasi  dari semua kalangan, terutama masyaraka. Tujuannya itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Sri Wahyuningtyas Msi, lewat release yang diemailkan, Rabu (1/12).

Di antara ke 32 sekolah yang diwajibkan memasang papan nformasi BOS itu tidak hanya sekolah-sekolah berstatus negeri. Namun, sekolah-sekolah swastapun juga diwajibkan.

Sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diwajibkan pasang papan informsi BOS itu tersebar di lima kecamatan. Misalnya, Kecamatan Blimbing (empat SDN, satu SMPN), Kecamatan Kedungkandang (dua SMPN, satu SMP Swasta, satu SDN).

Sedangkan di Kecamatan Klojen  ada tiga SDN, dua SD Swasta dan satu  SMPN. Untuk Kecamatan Lowokwaru (delapan SDN, dua SD Swasta, satu SMP Swasta), dan Kecamatan Sukun (empat SDN, satu SD Swasta).

"Ke-32 sekolah tersebut merupakan sekolah yang menjadi sample Study Baseline Bank Dunia tentang BOS. Makanya, mereka diwajibkan memasang ppan informasi soal BOS," kata Sri Wahyuningtyas.

Dia menjelaskan bahwa pemasangan papan percontohan itu sebagai rangkaian kegiatan kampanye

Transpartasi, Akutanbilitas, dan Partisipasi BOS di di Kota Malang. Papan informasi berisi tentang semua hal yang berkaitan dengan BOS. Dicontohkan seperti  soal definisi, tujuan, jumlah dana, penggunaan dan larangan penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban BOS di sekolah tersebut. 

Papan informasi yang didesain menarik itu dipasang di lokasi yang mudah dilihat semua pihak. Terutama kalangan orangtua murid saat mengantarkan atau menjemput anaknya.

Dinas Pendidikan berharap model papan informasi sekolah ini bisa dicontoh sekolah-sekolah lain, baik dari bentuk, isi maupun lokasi penempatan. Sebab, sesuai ketentuan BOS, setiap sekolah wajib memasang papan informasi BOS.

Karena itu, kata dia, papan informsi BOS tersebut bisa memuat semua yang sudah ditentukan. "Tidak hanya memuat laporan pertanggungjawaban BOS, tanpa disertai informasi detail pemanfaatannya sebagaimana yang terjadi selama ini. Dengan begitu, orang tua siswa bisa memahami soal pemanfaatan BOS itu," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement