Ahad 14 Nov 2010 03:31 WIB

Mendiknas Akan Bikin Kontrak Kinerja Rektor per Tahun

Rep: Asan Haji/ Red: Djibril Muhammad
Mendiknas M Nuh
Mendiknas M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Tidak hanya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saja yang membikin kontrak kerja dengan para menterinya. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) HM Nuh pun menyatakan akan membikin kontrak kinerja yang dievaluasi per tahun dengan semua rektor perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan HM Nuh saat melantik Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof Dr Suparno di Auditorium kampus UM, Sabtu (14/11). Menurut dia, kontrak kinerja rektor dengan Mendiknas itu sangat perlu.

Alasannya agar hasil kinerja dari rektor bisa diketahui. Makanya, lanjut dia, perlu dievaluasi. "Para menteri saja bikin kontrak kerja dengan presiden setiap tahun. Rektor dengan Mendiknas juga harus begitu," ungkap dia.

Menurut dia, jabatan rekor itu tidak hanya merupakan pemimpin dan pengelola di sata perguruan tinggi. Namun, ada keterkaitan dengan birokrasi pemerintahan dalam hal ini adalah Kemendiknas.

Makanya, tegas dia, rektor bisa dilantik dan diberhentikan. Apalagi, terang dia, PTN sebagian besar mendapat support dari pemerintah. Sehingga, bisa diterjemahkan bahwa rektor secara struktural juga harus bertanggung jawab ke Presiden lewat Mendiknas. Untuk itu perlu ada kontrak kinerja.

Bagaimana konsep dari konterak kinerja itu, Mendiknas masih belum bisa menjelaskan secara gamblang. Dia hanya menjelaskan bahwa kalau melakukan evaluasi itu harus didasarkan pada prestasi atau kinerja yang dicapai.

"Kriterianya apa dan bagaiama? Itu bisa saja berkaitan dengan, misalnya tiungkat kelulusan berapa persen yang harus dicapai. Lalu masa studi dan IPK rata-rata dari mahasisnya bagaiama? Lalu leadershipnya dan manajerialnya bagaimana? Nah, itu diantaranya yang akan dievaluasi Kemendiknas," paparnya.

Ketika ditanya apakah evaluasi semacam itu tidak berbenturan dengan yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional (BAN), secara tegas mantan Rektor ITS ini mengelak. "Evaluasi kinerja ini bukan bersifat kelembagaan. Tapi, personal, pada rektornya," kata dia.

Karena itu, terang menteri yang punya bakat berceramah ini, kontrak kinerja dengan rektor tersebut bersifat personal. Meski begitu, kata dia, tidak ada kaitan dengan "DO men-DO. Toh rapornya nanti ada kriterianya. Kalau tidak lulus satu mata kuliah, lantas langsung di-DO. Tidak begitu. Kan masih bisa mengulang untuk perbaikan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement