Kamis 07 Oct 2010 02:54 WIB

Kemdiknas Harapkan Perusahaan Bantu 10 Persen untuk Pendidikan

Rep: Annisa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
Kemendiknas
Kemendiknas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) menampung siswa miskin sebesar 20 persen. Setiap perusahaan swasta dan BUMN juga diharapkan memberikan bantuan minimal 10 persen untuk pendidikan.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, mengatakan, kepedulian perusahaan dari program corporate social responsibility (CSR) dapat memotong mata rantai siswa putus sekolah. ''CSR dapat bantu mengantarkan siswa miskin berprestasi menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri,'' ujarnya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (6/10).

Kemdiknas, imbuh Mendiknas, mempunyai database siswa miskin dan berprestasi. Nantinya, data base itu dapat diserahkan kepada CSR perusahaan untuk membantu memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang belum terlayani pendidikannya. ''Paling tidak CSR Perusahaan dapat membantu siswa miskin di sekitar lingkungan mereka,'' jelasnya.

Rekrutmen calon penerima beasiswa, ujar Mendiknas, akan dilakukan dengan komprehensif. Baik perusahaan dan PTN harus datang langsung menjemput siswa. Hal itu dilakukan agar PTN dan perusahaan memahami kondisi siswa miskin yang sebenarnya. ''Jangan mereka mentang-mentang miskin harus mengantre. Tentu tidak. Kita harus jemput,'' cetusnya.

Mendiknas mengharapkan perusahaan dan BUMN yang merupakan penerima Anugerah Peduli Pendidikan (APP) mau diajak dalam program pemberian bantuan 20 persen  untuk pendidikan mahasiswa miskin berprestasi agar masuk ke perguruan tinggi ini. Pasalnya keuntungan yang perusahaan ini dapat mencapai triliunan.

Perlu diketahui, Kemdiknas mengeluarkan PP 66/2010 sebagai pengganti PP 17 yang sebelumnya ada di UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari PP 66 itu sendiri selain mengatur kuota 20 persen penerimaan mahasiswa miskin, juga regulasi kuota 60 persen rekrutmen mahasiswa dilakukan secara nasional.

Pengelolaan keuangan di ketujuh PTN BHMN akan mengadopsi sistem Badan Layanan Umum (BLU) yang diatur oleh UU Keuangan. Para rektor juga tidak lagi ada yang diangkat oleh presiden namun hanya oleh mendiknas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement