Senin 19 Dec 2011 18:17 WIB

Soal Surat Izin Belajar Palsu, BKD Purwakarta Dituding Menghambat

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta, Deddy Effendi, membantah jika para guru di wilayahnya telah memalsukan surat izin belajar. Seharusnya, menurut dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak asal bicara. Melainkan, tudingan itu harus berdasarkan fakta.

"Kalau ada guru yang seperti itu, silahkan dipanggil dan diproses," ujar Deddy di Purwakarta, Senin (19/12).

Diakui Deddy, justru fakta yang ada bukan seperti yang ditudingkan oleh BKD. Pihaknya, sering menerima keluhan dari para guru. Ternyata, BKD sering mempersulit proses pembuatan surat izin mengajar.

Seharusnya, sebagai lembaga aparatur pemerintahan tindakan dari BKD ini tidak seperti itu. Jika ada kemauan dari para guru untuk melanjutkan pendidikannya, harusnya di beri semangat dan apresiasi.

Salah satunya, dengan mempermudah mendapatkan surat izin belajar. "Yang terjadi di sini justru kebalikannya. Guru selalu dipersulit," kata Deddy dengan nada tinggi.

Menurut Dedi, jumlah guru yang sedang mengikuti perkuliahan ini mencapai dua ribu orang. Para guru yang dipersulit mendapatkan surat izin ini kebanyakan yang kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

Jika BKD, mempermasalahkan ijazah guru dari PTS ilegal, sebaiknya tanyakan langsung ke PTS yang bersangkutan. Jangan pukul rata antara guru satu dengan lainnya.

Kenyataannya, BKD memukul rata guru yang kuliah di PTS legal dan ilegal. Bila sudah seperti ini, siapa yang dirugikan. Tentunya, yang menjadi korban disini para guru. Mereka, dengan biaya sendiri berupaya untuk mengikuti standarisasi seorang guru.

Ketika sudah keluar biaya banyak dan waktu yang cukup lama, BKD justru mempersulit keluarnya surat izin belajar. Bahkan, ada guru yang setahun sudah lulus kuliah tapi surat izinnya belum juga turun. "BKD jangan hanya mengurusi urusan teknis," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement