Rabu 20 Jul 2011 08:56 WIB

Soal Tunjangan Kemaslahatan, Guru Swasta Diminta Bersabar

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Didi Purwadi
Guru, ilustrasi
Guru, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota DPR Komisi X, Hetifah Sjaifudian, meminta guru-guru swasta agar bersabar terkait belum terpenuhinya tunjangan kemaslahatan oleh pemerintah. Dalam Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan tunjangan kemaslahatan pemerintah baru disediakan untuk guru-guru PNS.

"Tentu jika kemampuan APBN lebih besar dan terdapat efisiensi anggaran, bukan tidak mungkin dukungan kepada sekolah-sekolah swasta serta para guru-guru swasta terus ditingkatkan," ujar Hetifah kepada Republika, Rabu (20/7).

Sejauh ini, bantuan pemerintah untuk sekolah-sekolah swasta di antaranya adalah Ruang Kelas Baru (RKB), rehabilitasi sekolah, penyedian buku-buku serta berbagai macam peralatan sekolah. Sedangkan, bantuan pemerintah untuk guru-guru swasta di antaranya adalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional, penyediaan beasiswa, serta pelatihan guru. Hetifah mengakui bahwa tanggung jawab guru-guru swasta tersebut diembankan kepada yayasan-yayasan swasta yang bersangkutan.

Sebelumnya, dewan pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Suparman, menuntut pemerintah memberikan tunjangan kemaslahatan yang berupa asuransi kesehatan dan jaminan hari tua kepada guru-guru swasta. Para guru swasta, kata Suparman, seharusnya menjadi tanggung jawab negara karena para guru tersebut menjalankan fungsi negara, yakni menyelenggarakan pendidikan nasional.

Sejauh ini, tuntutan tersebut belum mendapatkan respons dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Sedangkan, permintaan untuk melakukan audiensi dengan Komisi X DPR juga belum mendapatkan respons.

PGSI juga mendesak pemerintah meningkatkan tunjangan fungsional guru-guru swasta. Suparman mengatakan, selama ini para guru swasta tersebut memiliki tunjangan fungsional. Namun, jumlahnya hanya Rp 250 ribu dan tidak selalu cair setiap bulan.

 

Saat ini jumlah guru swasta di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 700 ribu. Jumlahnya meningkat dari tahun lalu yang berjumlah 600 ribu. Mayoritas guru swasta memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement