Rabu 22 Jun 2011 09:29 WIB

Mau Tahu Hasil UN? Bayar Rp 435 Ribu

Rep: C15/ Red: Johar Arif
Petugas memilah hasil UN.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas memilah hasil UN.

REPUBLIKA.CO.ID, TAPOS—Kisruh uang perpisahan SDN Cilangkap 2 belum usai. Sejumlah wali siswa yang menolak membayar dana perpisahan sebesar Rp 435 ribu mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak komite sekolah.

Diungkapkan Sari, seorang wali siswa, pihak komite mengatakan bahwa upaya penggagalan acara perpisahan SD yang dilakukannya tidak berhasil. “Mereka menertawakan saya yang mereka anggap gagal meski telah mengadu pada sejumlah pihak,” katanya.

Sejak itu, Sari mengaku enggan datang ke sekolah. Bahkan surat pemberitahuan kelulusan yang dibagikan Senin (20/6) kemarin diambil sendiri oleh anaknya. “Saya kapok mendapat perlakuan seperti itu dari komite,” ujarnya.

Menurut Sari, komite mengatakan bahwa acara perpisahan tetap akan dilaksanakan di tempat wisata Taman Matahari, Bogor, sekaligus untuk mengumumkan hasil Ujian Nasional (UN). “Entah bagaimana pengumuman bagi yang tidak ikut acara itu,” katanya.

Hasil UN siswa SDN Cilangkap 2 akan diumumkan saat perpisahan di tempat wisata hari ini (22/6). Sejumlah wali siswa lainnya mengaku berharap-harap cemas untuk dapat mengetahui hasil UN anaknya tanpa harus mengikuti acara tersebut. “Kami harus memikirkan biaya masuk SMP anak kami,” ujar Fifi, wali siswa lainnya, diamini Sari.

Fifi menjelaskan, para wali siswa yang menolak biaya perpisahan pernah mengadukan masalah tersebut pada salah satu anggota DPRD Depok, Agung Wijaksono. Ia menambahkan, Agung pernah menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke SDN Cilangkap 2.

Saat dihubungi, Agung mengatakan tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut. Ia bahkan sempat mengatakan pihaknya belum melakukan sidak. Dimintai keterangan tentang kasus tersebut, Agung kemudian mengakhiri sambungan telepon dan tidak merespons saat Republika mencoba kembali menghubunginya.

Dari Agung, Fifi mengaku mendapat jawaban bahwa kasus tersebut sudah diketahui wali kota. Namun saat ditemui Selasa (21/6) kemarin, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengaku belum tahu.

Nur Mahmudi mengatakan, jika kasus pungutannya adalah di luar SPP, seperti perpisahan dan sejenisnya, hanya perlu diselesaikan di lingkup sekolah. Yang bertanggung jawab, katanya, adalah kepala dan komite sekolah. “Jika tetap bermasalah, ya direformasi saja komitenya,” ujarnya ringan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement