Jumat 17 Jun 2011 16:34 WIB

Lho Kok? Sudah Diberlakukan, Menhub Ternyata belum Tandatangani Keputusan Pembatasan Truk

Sejumlah truk memasuki jalanan Tangserang Selatan menyusul pembatasan truk di tol dalam kota Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah truk memasuki jalanan Tangserang Selatan menyusul pembatasan truk di tol dalam kota Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan Freddy Numberi hingga saat ini belum menandatangani keputusan tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Berat di atas lima ton di tol dalam kota Jakarta, ruas Cawang-Tomang, Tomang-Pluit dan Pluit-Kembangan.

"Sampai hari ini (17/6) belum ditandatangani, meski sudah memasuki tahap finalisasi," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menjawab pers di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, menyatakan, dokumen Keputusan Menteri itu masih berada di meja Menteri Perhubungan Freddy Numberi menunggu untuk ditandatangani.

"Dokumen sudah diparaf Dirjen Perhubungan Darat dan hari ini (Jumat) masuk ke ruang menteri untuk ditandatangani," kata Royke. Bila tidak ada aral melintang, Royke memperkirakan Keputusan Menteri Perhubungan akan keluar pada Jumat ini juga. "Paling lambat hari Senin," ujar dia.

Setelah Menteri Perhubungan menandatangani Keputusan Menteri itu, lanjut Royke, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan surat keputusan yang tentukan jumlah, bentuk dan lokasi rambu pembatasan truk tersebut. Rambu-rambu itu nantinya ditujukan sebagai alat sosialisasi pembatasan angkutan berat di tol dalam kota.

"Sosialisasi akan dilakukan selama sebulan sejak rambu terpasang. Sekitar bulan Juli, penegakan hukum kebijakan ini akan mulai diterapkan," katadia.Menurut Bambang, selama jalan tol lingkar luar Jakarta belum terhubung, maka pengaturan lalu lintas di dalam tol Jakarta tetap harus ada pengaturan. "Khusus di ruas Cawang-Tomang, Tomang-Pluit dan Pluit-Kembangan, berdasarkan data kita, memang sudah tidak imbang antara kapasitas dengan lalu lintas yang ada. Artinya, pada jam tertentu sudah terjadi penumpukan dan kepadatan. Untuk itu, perlu dilakukan pengaturan," katanya.

Pada Senin (10/6), kebijakan pembatasan operasional angkutan berat ditetapkan di tiga ruas tol dalam kota, yakni Cawang-Tomang, Tomang-Pluit, dan Pluit-Kembangan. Angkutan berat di atas 5 ton dilarang melintas pada jalur itu selama pukul 05.00-22.00 WIB.

"Untuk ruas tol dalam kota Cawang-Tanjung Priok, Pasar Rebo-Cawang, dan Cawang- Cikunir masih dibuka sampai ruas jalan (lingkar luar Jakarta) E2 dan W2 selesai," ujar Royke.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement