Senin 11 Apr 2011 17:07 WIB

70 Daerah Terlambat Cairkan Dana BOS Kena Sanksi

Mendiknas M Nuh
Mendiknas M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan sekitar 60-70 daerah terkena hukuman karena keterlambatan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Saya tidak hafal, tapi kira-kira bisa 60-70 kabupaten/kota," katanya saat ditanya wartawan terkait sanksi kepada daerah yang terlambat dalam penyaluran dana BOS di halaman Kantor Wapres, Jakarta, Senin (11/4).

Ia mengatakan, pemberian sanksi tersebut diberikan karena daerah tidak menaati untuk segera menyalurkan dana BOS meski pemerintah telah memberikan batas waktu tambahan hingga 15 Maret 2011. Padahal seharusnya, dana BOS Triwulan I-2011 sudah diterima sekolah paling lambat tanggal 31 Januari 2011 atau 21 hari kerja semenjak awal triwulan.

Hingga saat ini masih ada 42 daerah kota/kabupaten yang belum menyalurkan dana bos triwulan I, terutama daerah di Papua, Nusa Tenggara Timur dan juga di Sulawesi Utara. Ia mengatakan, tidak akan memberikan toleransi bagi keterlambatan. Sanksi tetap akan diberikan namun dengan kadar yang berbeda sesuai dengan seberapa cepat mereka menyelesaikan hal itu.

Ia menambahkan ada dua sanksi dari pemerintaha. Pertama sanksi administratif yang akan diberikan oleh Kementerian dalam negeri dan sanksi finansial berupa pemotongan anggaran. "Pak Menkeu, Mendagri, dan saya sudah sepakat untuk menjatuhkan sanksi finansial, yaitu sanksi anggaran. anggaran mana yg dipotong? kan kita sama-sama tahu ada anggaran dari pusat ke daerah kan banyak, di transfer ke daerah," katanya.

Pemotongan anggaran tersebut juga ditentukan dengan seberapa cepat ia menyelesaikan penyaluran dan BOS. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan dana mana yang akan dikurangi bagi yang terkena sanksi. Sementara itu, dalam rapat komite pendidikan di Kantor Wapres, Wakil Presiden Boediono berpesan agar hal ini segera dapat diselesaikan.

"Pesan dari Pak Wapres, mohon untuk dilakukan pendampingan secara intensif ke kabupaten/kota itu. karena kita sudah sepakat, bahwa ini harus di desentralisasi, karena ini memang yang punya kewenangan itu di daerah, oleh karena itu tidak benar kalau uangnya kita tahan," katanya.

Berdasarkan data dana BOS untuk SD-SMP negeri maupun swasta di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Nasional, hingga 8 April 2011, masih ada 42 Kabupaten/Kota yang belum tuntas menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Artinya, baru 94,4 persen kabupaten/kota yang sudah tuntas menyalurkan dana BOS.

Padahal seharusnya, Dana BOS Triwulan I-2011 sudah diterima sekolah paling lambat tanggal 31 Januari 2011 atau 21 hari kerja semenjak awal triwulan. Data menunjukkan, per akhir Januari 2011 hanya 21 kabupaten atau 4,2 persen yang sudah tuntas menyalurkan dana BOS. Sejak 2011, terjadi perubahan mekanisme penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia agar sesuai dengan prinsip desentralisasi.

Dana BOS kini tidak lagi langsung mengalir dari Kemendiknas ke sekolah-sekolah, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, melainkan ditransfer dulu ke kas umum daerah untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah-sekolah. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi asas desentralisasi dan otonomi daerah.

Berdasarkan prinsip itu, pendidikan dasar adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan penyaluran Dana BOS untuk madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama sejauh ini masih menggunakan prinsip terpusat, langsung dari Kementerian Agama ke kantor wilayah di provinsi melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan kemudian disalurkan ke seluruh madrasah.

Oleh karena itu, relatif tidak ada masalah keterlambatan dalam penyaluran dana BOS untuk madrasah di seluruh Indonesia. Mekanisme penyaluran ini tidak menyalahi prinsip otonomi dan desentralisasi karena urusan agama adalah wewenang pusat, bukan merupakan wewenang yang dilimpahkan ke daerah.

Sementara itu, Wakil Presiden Boediono memimpin pembahasan rapat yang berlangsung di Kantor Wakil Presiden, Senin, yang dihadiri para Menteri Kabinet diantaranya Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Mendiknas Muhammad Nuh, Menag Suryadharma Ali, Menpan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana dan Wamenkeu Ani Ratnawati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement