Kamis 02 Dec 2010 09:42 WIB

MK Tuding KPU Tangsel Kacau dan Tidak Profesional

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan, kinerja KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak profesional dan kacau karena memasukan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai saksi pada persidangan gugatan hasil pilkada daerah itu.

"Semestinya, anggota KPPS tidak boleh menjadi saksi. Kenapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel tidak mengenalinya, padahal sebelumnya kan sudah dikasih tau," kata Mahfud dalam persidangan sengketa hasil pilkada Tangerang Selatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu, disampaikan Mahfud terkait adanya protes dari kubu Arsid-Andre Taulany terhadap saksi Bachtiar Rivai karena merupakan anggota KPPS. "KPU Tangsel kenapa tidak teliti dan tidak mengetahui keberadaan anggotanya sebagai saksi. Anggota KPPS, PPS dan PPK tidak boleh menjadi saksi. Itu sudah aturan hukumnya," kata Mahfud.

Anggota majelis hakim MK Muhammad Arsyad Sanusi menambahkan, sebelum saksi memberikan keterangan sidang MK sudah melakukan peringatan bahwa semua anggota KPPS, PPS dan PPK tidak boleh dijadikan saksi. "Pada persidangan sebelumnya, ada anggota KPPS sebagai saksi dan kami pun sudah peringatkan, tapi sekarang malah terjadi lagi," katanya.

Oleh karena itu, keterangan Bachtiar Rivai yang diajukan saksi secara otomatis tidak diterima karena melanggar aturan yang ada. "Keterangan saksi tersebut tidak kami terima. Karena, saksi merupakan anggota KPPS dan tidak boleh menjadi saksi," katanya.

Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Bachsan, pada perseidangan itu mengajukan permohnan maaf atas masuknya anggotanya sebagai saksi dari salah satu pemohon. "Iya benar yang mulia, saksi adalah anggota KPPS. Karena banyaknya anggota, saya tidak mengenalinya. Saya mohon maaf atas hal ini," katanya kepada majelis hakim.

Sidang sengketa pilkada Kota Tangsel sudah berlangsung tiga kali, sejak hari Senin (30/11) hingga Rabu (1/12), dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait lainnya.

Sidang tersebut digelar, atas permohonan atau gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Arsid-Andre dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno.

Kedua pasangan kepala daerah itu, mengajukan gugatan ke MK karena menilai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada Tangsel yang digelar 13 November 2010.

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU Tangsel mengenai rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon pilkada daerah itu.

Hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditepakan KPU Tangsel, menyebutkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Danvie menempati urutan pertama dengan 188.833 suara.

Pada urutan dua ditempati pasangan Arsid-Andre dengan meraih 187.778 suara, kemudian Yayat-Norodom 22.640 suara, Rodiyah-Sulaiman Yasin 7.518 suara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement