Selasa 29 Mar 2011 18:35 WIB

Ombudsman: Keterlambatan Dana BOS Karena Sosialisasi Telat

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Djibril Muhammad
Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga karena sosialisasi yang terlambat. Sosialisasi ke pemerintah kabupaten/kota baru dimulai akhir Desember, yaitu 28-29 Desember 2010 hingga awal Januari 2011. Padahal dana BOS sudah harus dikucurkan minggu kedua Januari 2011.

"Bagi kami ada indikasi kekuranghati-hatian dari tiga kementerian, (Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri) dalam sosialisasi, karena sosialisasi dilakukan pada akhir Desember dan awal Januari, sehingga asas kehati-hatian menjadi masalah menurut kami," ungkap Ketua Umum Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, kepada Republika, usai memanggil perwakilan Kementerian Pendidikan Nasional, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Suyanto, Selasa (29/3).

Menurut Danang, keterlambatan dikarenakan adanya kesalahan sistem dalam mengaplikasikan undang-undang yang mengatur pencairan dana BOS. Ia pun menilai, aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 247/2010 yang baru keluar tanggal 27 Desember 2010 dan kemudian Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri-Menteri Pendidikan Nasional yang baru keluar 28 Desember 2010, yang kesemuanya memudahkan penyaluran BOS dibuat amat terlambat.

Pasalnya sosialisasi awal yang dilakukan Pemerintah pusat ke daerah baru dilakukan pada 28-29 Desember 2010. Kemudian ia menambahkan, empat kabupaten/kota yang berhasil menyalurkan dana BOS tepat waktu tak bisa dibandingkan dengan 493 kabupaten/kota yang telat menyalurkan dana BOS. "Jelas ini bisa dibilang ada yang salah," ungkapnya.

Hanya saja, ia menilai laporan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 tahun 2010, soal tata cara penggunaan dana BOS jelas tidak salah. Hal ini karena Permendiknas tersebut hanya mengatur penggunaan dana BOS, bukan penyaluran dana BOS. "Dari segi peraturan tidak bermasalah karena tidak mengatur mekanisme penyaluran, akan tetapi dari pertemuan ini kami menemukan bukti lain khususnya telatnya informasi sampai ke daerah," paparnya.

Akan tetapi untuk saat ini, Ombudsman belum akan memutuskan rekomendasi. Hal ini karena menurut Danang, Ombudsman juga harus memanggil perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. "Begitu juga Kepala Dinas yang telat menyalurkan dana BOS," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement