Jumat 25 Jul 2014 17:35 WIB

Langkah 'I Will Never Surrender' Prabowo-Hatta

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Fakhruddin
Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pasangan capres-cawapres dari koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah menyatakan sikap tegas: menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun KPU terus melangkah hingga akhirnya menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

Prabowo-Hatta dan tim tidak patah arang. Mereka menyusun cara untuk membuktikan apa yang diperjuangkan. Berbagai opsi dicari. Tim Hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya mengungkap prinsip Prabowo. "I will never surrender, saya tidak akan pernah menyerah kalau itu menyangkut kebenaran dan keadilan. Karena itu kami terus bergerak," kata Firman, Kamis (24/7) malam di gedung DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Salah satu pertimbangan Prabowo-Hatta untuk menarik diri dari proses penghitungan suara karena mensinyalir adanya tindak pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Tim Prabowo-Hatta mengklaim mempunyai data kuat dan sahih tersimpan di Pusat Tabulasi Data yang ada di gedung DPP PKS. Berpegang pada data-data ini, Tim Prabowo-Hatta menyusun langkah hukum, pun langkah politik.

Tim Hukum Prabowo-Hatta Didi Supriyanto mengatakan, langkah penekanan utama dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan akan dilakukan Jumat (25/7). Selain itu, Didi mengatakan, tim masih terus mengkaji langkah lainnya. "Kami kaji kemungkinan lain lagi terhadap apa yang bisa dilaporkan," kata dia kepada Republika, Jumat.

Langkah lain yang bisa dilakukan, menurut Didi, dengan melapor ke Bawaslu RI antara lain terkait dugaan pelanggaran adiministratif. Kemudian, ada juga langkah lain ke Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, terkait dugaan tindak pidana. Jalur keempat, ia mengatakan, dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila itu terkait dengan pelanggaran kode etik.

Didi mengatakan, tim pun membuka opsi dengan melaporkan ke Ombudsman. Menurut dia, langkah ini masih dalam pengkajian. Ombudsman ini akan terkait deengan keputusan dari lembaga publik. Langkah yang juga tengah dikaji, menurut dia, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Masih dilakukan pengkajian mana celah yang bisa untuk memasukkan langkah hukum," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement