Rabu 23 Jul 2014 17:00 WIB

Gugatan Prabowo Belum Dikirim ke MK, Zoelva: Alhamdulillah, Kami Bisa Lebaran

Rep: C54/ Red: M Akbar
Hamdan Zoelva
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menginformasikan hingga Rabu siang (23/7) belum ada gugatan masuk terkait pilpres. Padahal, menurut Zoelva, loket pendaftaran sudah dibuka, persis seusai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Selasa malam lalu.

Ditemui di gedung MK, Rabu (23/7), setengah bergurau Zoelva mengaku senang jika tidak ada yang mendaftarkan gugatan ke MK. "Kalau tidak ada, Alhamdulillah kami bisa lebaran dengan tenang," kata dia seraya tertawa.

Sebaliknya, menurut Zoelva, jika ada gugatan masuk, timnya akan segera mempelajari berkas persyaratan. Kemudian, menurut dia, MK akan memberikan waktu tambahan 1x24 jam kepada penggugat jika ada yang harus diperbaiki.

Seperti sering dia informasikan, pendaftaran gugatan sengketa pemilihan presiden dibuka selama 3x24 jam pascapengumuman KPU. "Kami mulai menghitung sejak Selasa, pukul 21.00, berarti, batas teralhir sampai Jumat 21.00," ujar dia.

Menurut Zoelva, MK berkemungkinan memenangkan penggugat. Sebagai syarat, kata dia, jumlah suara yang dipersengketakan bisa membalik keunggulan si penggugat.

Selain itu, menurut Zoelva, faktor lain yang bisa memenangkan penggugat adalah jika terindikasi adanya kecurangan yang  terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kalau ada perkara masuk, kami akan lihat apakah pelanggararan TSM itu terjadi atau tidak. Sementara belum ada yang mendaftar," ujar Zoelva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement