Kamis 05 Jun 2014 17:17 WIB

Tim Prabowo-Hatta Sanggah Langgar Aturan Soal Lambang Garuda

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Prabowo Subianto (kanan) - Hatta Rajasa
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Prabowo Subianto (kanan) - Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan lambang Garuda di dada kanan baju tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dipertanyakan. Penggunaan lambang Garuda berwarna merah itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi akan mempelajari kembali apabila adanya dugaan pelanggaran. Namun, ia menilai tanda Garuda yang digunakan tim pemenangan tidak sama dengan lambang negara. "Selama masih ada bedanya dan ciri tidak persis sama dengan lambang yang ada di republik, tentu saja saya kira akan diizinkan. Kan tidak persis sama dari warna maupun bentuk persisnya," kata Suhardi di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Kamis (5/6).

Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta Habiburokhman menilai tidak ada pelanggaran undang-undang yang terjadi. Ia mengatakan, logo Garuda yang digunakan tim pemenangan bukan Garuda Pancasila.

Karena, ia menyebut, tidak tercantum semboyan Bhineka Tunggal Ika. Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 1 UU 24/2009 disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Habiburokhman juga mengatakan, logo Garuda tim pemenangan Prabowo-Hatta tidak menyerupai lambang negara. Ia mengatakan, logo pada baju tim pemenangan itu merupakan siluet merah berbentuk burung Garuda.

"Sementara ciri-ciri Garuda Pancasila sebagaimana diatur pasal-pasal Undang-Undang 24/2009 sangatlah berbeda," kata politisi Partai Gerindra itu.

Dalam Pasal 46, Habiburokhman mengatakan Garuda Pancasila sebagai lambang negara memiliki ciri-ciri menoleh ke kanan dan pada bagian leher tergantung perisai berbentuk jantung. Kemudian pada Pasal 47, Habiburokhman menyebut, Garuda dalam lambang negara memiliki ciri khusus dengan jumlah bulu tertentu.

Sementara pada Pasal 48, Habiburokhman mengatakan lambang itu juga mempunyai perisai yang terdapat lima ruang mewujudkan dasar Pancasila. "Kesemua ciri-ciri Garuda Pancasila tersebut tidak terdapat pada logo Garuda yang dikenakan tim kampanye nasional Prabowo-Hatta," ujar dia.

Habiburokhman juga mengatakan, penggunaan logo Garuda pada baju tim pemenangan Prabowo-Hatta bukan untuk keperluan komersil. Ia mengatakan, penggunaan logo itu bertujuan sebagai perjuangan politik mewujudkan Indonesia raya yang bersih, kuat, aman, dan bermartabat. Karena itu, ia menilai, tidak ada pelanggaran undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement