Jumat 18 Apr 2014 17:35 WIB

Sekjen DPP PPP Menolak Dipecat

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Sekjen PPP Romahurmuziy
Foto: Antara
Sekjen PPP Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Sekjen DPP PPP.

"Tidak benar pernyataan wasekjen PPP Saifullah Tamlicha yang menyebutkan bahwa sudah ada rolling sekjen DPP PPP, yang didasarkan atas Rapat Pengurus Harian (PH) DPP yang disebutkan diadakan hari ini," kata politikus yang biasa dipanggil Romi tersebut, Jumat (18/4).

Dikatakannya, hingga pukul 16.45 WIB, ia masih menjabat Sekjen DPP PPP. Ia masih memegang amanah sesuai keputusan formatur Muktamar VII PPP di Bandung tahun 2011.

Pertemuan yang berlangsung Jumat sekitar jam 10.00-11.30 WIB yang diadakan di DPP PPP dipimpin dihadiri hanya oleh 15 orang dari 55 Anggota Pengurus Harian DPP PPP. "Pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan: Rapat PH sah apabila dihadiri oleh seperdua dari Anggota Pengurus Harian. Artinya rapat PH DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang Anggota PH DPP."

Terhadap pernyataan yang menyebutkan keputusan itu didasarkan atas ketentuan pasal 9 ayat (2) ART PPP disampaikan bahwa: - keputusan tsb hrs didasari atas "hal yang sangat mendesak" yang mana itu tidak pernah ada - keputusan itu hanya bisa dilakukan bersama-sama oleh ketua umum, 4 orang wakil ketua umum, ketua bidang organisasi, sekjen, dan wasekjen bidang organisasi. "Yang mana hal ini juga tidak terjadi"

Menurut Romi, DPP PPP tidak pernah mengadministrasikan surat keputusan terkait pemecatan atau rolling siapapun fungsionaris PPP. "Dengan demikian, surat keputusan apapun yang muncul, adalah ilegal melanggar AD/ART PPP. Dan dengan demikian batal demi hukum, sesuai hasil konsultasi kami kepada Mahkamah Partai".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement